Jakarta, Portonews.com – Kementerian Lingkungan Hidup Mengancam pengusaha tambang yang tidak melakukan reklamasi dan rehabilitasi DAS akan dicabut atau tidak diperpanjang izin pinjam pakai kawasan hutan yang dimiliki oleh para pengusaha tersebut.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Sigit Hardwinarto di Jakarta.
Sigit mengungkapkan, terkait perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan para pengusaha harus memenuhi syarat evaluasi pemenuhan kewajiban IPPKH yang akan dinilai oleh Provinsi.
“Setelah dievaluasi kemudian ditemukan kekurangan dari pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan maka pertama akan kami tegur, kalau tetap tidak dipenuhi nanti bisa dicabut izin pinjam pakai kawasan hutannya,” ujarnya.
Namun, menurut Sigit, apabila pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan dinilai belum dapat memenuhi kewajibannya dalam melakukan reklamasi pascamasa berlaku izinnya habis, maka KLHK masih memberikan waktu lima tahun agar pemegang IPPKH tersebut menyelesaikan kewajibannya.
“Tapi kalau tetap bandel ya dicabut IPPKH-nya,” tandasnya.