Samarinda.Portonews.com- Penyidik SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Operasi Reaksi Cepat) Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan pada menghentikan kegiatan Kernel Crushing Plant dan Komposting Plant PT NJL di Desa Tabur Lestari, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan MR BIN MN (51) berkewarganegaraan Malaysia, Direktur Utama perusahaan penanaman modal asing PT NJL sebagai tersangka pada tanggal 11 Maret 2019. Balai Gakkum juga menyita dan menitipkan barang bukti 1 lokasi kegiatan kegiatan Kernel Crushing Plant dan 1 lokasi kegiatan Komposting Plant. Balai Gakkum juga mengamankan 12 dokumen perizinan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.
Penyidik Gakkum menjerat tersangka MR BIN MN, Direktur Utama PT NJL (Sesuai Akta Notaris Stephani Dwi Sari SH, M.Kn No 12, Tanggal 21 November 2018) dengan Pasal 109 Jo. Pasal 116 dan Pasal 119 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
Peristiwa ini bermula dari kegiatan pengumpulan bahan keterangan/penyelidikan tanggal 12 Februari 2019 sekitar pukul 09.20 Wita.
Tim menemukan adanya kegiatan pengolahan kelapa sawit dan pengolahan kompos oleh PT NJL yang telah berjalan dan berproduksi tanpa izin lingkungan.
Kemudian Tim memverifikasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan yang hasilnya senada tidak memiliki izin lingkungan.
Pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 di Samarinda, Tim menggelar perkara dengan kesimpulan kegiatan pengolahan kelapa sawit dan pengolahan kompos yang telah berjalan dan berproduksi tersebut tidak memiliki izin lingkungan dapat ditingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya tim melaporkan kepada PPNS Balai Gakkum Kalimantan untuk diproses lebih lanjut. Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama antara Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Polda Kaltim, Polda Kalimantan Utara dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
.