Jakarta, Portonews.com – Salah satu penyebab kebakaran hutan yang terus terjadi di Indonesia adalah rusaknya lahan gambut. Badan Restorasi Gambut (BRG), yang dibentuk pada 2017, menyandang tugas berat yaitu memperbaiki lahan gambut dan mengembalikan ke fungsi alamiahnya.
Selain pemulihan gambut secara fisik, BRG juga mendorong partisipasi masyarakat sekitar. Bekerja sama dengan berbagai pihak, lembaga ini mengembangkan Desa Peduli Gambut. Masyarakat yang tinggal di desa-desa tersebut didorong untuk ikut menjaga gambut sekaligus mendapatkan manfaat ekonomi.
Untuk memasarkan produk yang dihasilkan warga Desa Peduli Gambut, BRG merangkul Bukalapak. Kerja sama ini dikukuhkan lewat penandatanganan nota kesepahaman oleh Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan BRG Myrna Safitri dan Presiden Bukalapak Fajrin Rasyid di Jakarta, Rabu (18/12/2019).
“Kami percaya bahwa upaya restorasi ekosistem gambut di Indonesia adalah tanggung jawab berbagai pihak. Dukungan dari mitra seperti Bukalapak terutama dalam hal pemasaran digital dapat membuat upaya restorasi di ekosistem gambut berkelanjutan,” kata Myrna.
Bukalapak antusias dengan kerja sama ini. “Bukalapak sangat mengapresiasi kerja sama dengan BRG karena selain dapat berkontribusi dalam upaya restorasi ekosistem gambut Indonesia, kami juga melihat peluang untuk menyediakan ruang bagi para petani dan perajin untuk memasarkan produknya melalui online platform kami. Sejak 9 tahun berdiri, Bukalapak sudah memiliki 5 juta UKM,” kata Fajrin.
Baca juga:
KLHK Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pembakaran Lahan Gambut
BRG juga melakukan kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Nota kesepahaman ditandatangani Myrna dan Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Susilo Prabowo.
“Kerja sama antara BRG dan MUI pada program Da’I Peduli Gambut merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman. Kerja sama ini juga memberikan inspirasi sekaligus memberdayakan organisasi keagamaaan untuk berperan aktif dalam perlindungan lingkungan hidup,” kata Hayu.
Kerja sama BRG dan MUI mencakup pengembangan Masjid Peduli Gambut, edukasi pengelolaan lahan gambut tanpa bakar, serta sosialisasi Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.