Tanggung jawab perusahaan secara sosial (TJS) yang dilaksanakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) merupakan komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkesinambungan dan memberi efek berganda (multiplier effect). Karena salah satu tujuan utama dari TJS di hulu migas adalah pemberdayaan masyarakat, maka ha! ini baru bisa diwujudkan dalam jangka waktu yang tidak sebentar. Maka, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu /vfinyak dan Gas Bumi (SKK /vfigas) berupaya selalu memonitor dan mengevaluasi implementasi TJS oleh KKKS di !apangan.
Setiap perusahaan yang bergerak di bidang apapun dianjurkan untuk menjalankan kegiatan TJS sebagai bentuk timbal-balik kepada masyarakat di sekitar lingkungan operasinya. Hal ini sesuai definisi TJS/CSR secara umum, seperti yang tercantum dalam ISO 26000 tentang Guidance Standard on Social Responsibility, yaitu sebuah kewajiban moral yang melekat pada sebuah organisasi atas dampak yang timbul dari keputusan dan aktivitas yang dilakukan.
Harus diakui pelaksanaan TJS dengan melibatkan peran masyarakat (community empowerment) prosesnya lebih panjang dibandingkan hanya memberi bantuan (community assistance) maupun “community relation” (hubungan komunitas). Memang prosesnya akan berjalan lama, tetapi akhirnya masyarakat akan terbiasa. Bentuk “community empowerment” adalah yang paling ideal dalam melakukan program TJS. Selain itu, program TJS KKKS harus memberikan manfaat jangka pendek maupun panjang bagi masyarakat sekitar wilayah operasi migas.
KKKS berkeinginan agar program sosial semacam ini dapat dikembangkan dan dirawat sendiri oleh masyarakat pada saat para KKKS telah meninggalkan daerah operasinya. Hal itu disebabkan perusahaan migas mempunyai batas waktu kontrak dengan pemerintah selama 30 tahun.
Program TJS menjadi bagian dari bisnis yang sama dengan kegiatan usaha lainnya. Jika entitas bisnis tumbuh, maka otomatis akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan para karyawan, masyarakat dan sekaigus
berdampak pada pertumbuhan daerah sekitarnya. Pada era bisnis modern termasuk di industri migas, TJS bukan lagi dipandang sebagai saluran amal semata, melainkan lebih kepada mencapai kemandirian masyarakat serta keuntungan ekonomi yang berkelanjutan.
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas M. Atok Urrahman baru-baru ini mengatakan, saat ini beberapa basis program sudah berjalan, apalagi yang dipilih KKKS merupakan program yang berkelanjutan. “Jadi bukan yang setiap tahun ganti, tapi multiyears. Hal itu untuk memastikan bahwa penerima dari program community development akan mandiri nantinya,” ujarnya.
Jikalau KKKS mengalami kendala dalam implementasi program-program TJS-nya, SKK Migas menyarankan agar mereka dapat menyelesaikannya secara mandiri terlebih dahulu. Namun, apabila sudah menyangkut hal prinsip atau kebijakan, KKKS harus mengonsultasikannya ke SKK Migas.
Menurut Atok, angka penyerapan dari anggaran program TJS sampai saat ini baru berkisar 60%-70%, maka perlu dorongan yang lebih kuat lagi kepada para KKKS agar semakin serius menjalankan program-program TJS-nya. Targetnya 100% rencana program TJS dapat direalisasikan.
Partisipasi aktif masyarakat perlu dilibatkan dalam kegiatan TJS. Di bidang lingkungan misalnya, ada KKKS yang mengembangkan penanaman mangrove di sekitar area operasi. Mangrove ditanam di area pesisir yang memberi dampak langsung pada penurunan intrusi air laut ke daratan, sebagai tempat berkembang biaknya ikan, hingga memberi perlindungan pada sebuah pulau. Bibit mangrove diambil dari masyarakat sekitar. Penanaman dan pemeliharaannya melibatkan peran aktif masyarakat. Terobosan program di bidang lingkungan lainnya juga dapat dirasakan oleh masyarakat seperti penangkaran satwa langka hingga pengolahan limbah rumah tangga menjadi bahan pupuk organik.
Di bidang ekonomi, potensi khas dari daerah tersebut dapat digarap. KKKS memberi pendampingan mulai dari mencari potensi ekonomi yang dapat dikembangkan, produksi, hingga pemasaran, termasuk memberi diferensiasi pada produk tersebut sehingga akan lebih gampang masuk ke pasar. Sebagai contoh bila daerah tersebut memiliki potensi dalam bidang perkebunan kopi maka potensi tersebut dapat dimaksimalkan mulai dari penanaman, penanganan pasca-panen, pemasaran, pengemasan, branding hingga pemasaran ke luar
daerah operasi migas. Ketika KKKS juga menemukan potensi kelautan yang tinggi maka dapat memberi manfaat lebih ketika melakukan kegiatan pemberdayaan kepada nelayan melalui program pengolahan ikan.
Untuk program infrastruktur, masyarakat dapat dilibatkan dalam proyek swakelola sehingga belanja barang dan jasa dapat terserap oleh masyarakat. Lalu, untuk bidang pendidikan bagi KKKS yang berada di wilayah terluar Indonesia dapat mengembangkan pendidikan dasar bagi masyarakat 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal) sehingga masyarakat di sekitar wilayah operasi dapat merasakan keberadaan investasi migas, misalnya dengan membangun sekolah dan mendorong guru dengan insentif tertentu.
Pada dasarnya, unsur kreativitas dan pemahaman pada potensi lokal di sekitar wilayah operasi hulu migas menjadi salah satu kunci keberhasilan program TJS. Masing-masing daerah punya karakteristik, sehingga penanganannya tidak dapat disamakan. Mungkin program dapat sama dan disesuaikan tetapi tetap saja pendekatan pada tiap masyarakat berbeda karena beragamnya latar belakang tersebut.
Pada akhirnya kegiatan TJS adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan operasional perusahaan. Adanya program TJS bisa dijadikan modal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan daerah. Program tersebut juga menguntungkan perusahaan karena bisa menjadi peredam konflik masyarakat, memperlancar operasi migas, mempererat relasi dengan pemangku kepentingan serta meningkatkan citra dan keberlanjutan perusahaan. ℗ Advertorial