Jakarta, Portonews.com – Kantong plastik sudah kembali berbayar di gerai-gerai toko modern sejak tanggal 1 Maret 2019 lalu secara nasional. Hal serupa pernah diujicobakan di tahun 2016 selama beberapa bulan dan berhasil menurunkan penggunaan kantong plastik hingga 55% di 27 kota.
Upaya pengurangan penggunaan kantong plastik yang dilakukan melalui penerapan kebijakan kantong plastik berbayar adalah salah satu upaya yang dilakukan berbagai macam lapisan masyarakat untuk mulai berkontribusi terhadap pengurangan sampah dengan target 30% pada tahun 2025 mendatang. Kantong plastik berbayar di Indonesia mulai diterapkan secara nasional akibat dampak dari petisi #pay4plastic yang digagas oleh Tiza Mafira pada tahun 2013.
“Saya memulai petisi #pay4plastic karena prihatin melihat kondisi lingkungan kita yang tercemar oleh sampah plastik,” ujar Tiza Mafira, yang merupakan Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik.
Ia menambahkan, hal ini dilakukan karena menyadari bahwa selama ini kantong plastik diberikan secara gratis, sehingga digunakan berlebihan tanpa terkendali, dan berujung pada tercemarnya lingkungan, khususnya sungai dan laut, oleh kantong plastik ini dan mengancam keselamatan hewan yang hidup di sungai dan laut.
Petisi #pay4plastic kemudian dilirik oleh salah satu merek kecantikan dunia yang telah mempraktekan bisnis yang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan lingkungan hidup, The Body Shop Indonesia, dengan mengumpulkan dukungan konsumen melalui gerai-gerainya seluruh Indonesia.
“Kami melihat bahwa petisi #pay4plastic ini sejalan dengan nilai perusahaan kami yang memiliki komitmen untuk terus bertanggung jawab terhadap lingkungan dan kami ingin mengajak seluruh konsumen kami untuk terlibat secara aktif terhadap gerakan ini,” ujar Ratu Maulia Ommaya, selaku Public Relation Manager The Body Shop Indonesia.
Petisi yang didukung oleh lebih dari 60,000 tanda tangan ini kemudian ditanggapi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2016 melalui penerapan uji coba di 27 kota besar di Indonesia. Meski sempat diberhentikan penerapannya oleh toko modern, mulai tahun ini, toko modern yang bernaung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mencanangkan komitmen bersama anggotanya untuk mulai menerapkan kembali kantong plastik berbayar.
Sebelum kebijakan kantong plastik berbayar diterapkan kembali oleh toko modern, beberapa pemerintah daerah telah selangkah lebih maju untuk menghentikan penggunaan kantong plastik di toko modern sejak 2016. Hal ini digagas pertama kali oleh Pemerintah Kota Banjarmasin yang telah menindaklanjuti uji coba kantong plastik berbayar sejak 2016. Pemerintah Kota Banjarmasin juga mengakui bahwa telah terjadi pengurangan sampah plastik sebesar 3% sejak peraturan ini berlaku.
Hal senada juga diungkapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan yang telah menghentikan penggunaan kantong plastik sejak tahun lalu. Namun demikian, pengurangan kantong plastik yang hanya fokus pada solusi hilir (end-of-pipe) dinilai kurang signifikan. Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan peraturan mengenai pengenaan cukai terhadap kantong plastik guna menekan tingkat produksi terhadap kantong plastik.
Pengurangan kantong plastik menjadi titik awal terhadap pengurangan sampah plastik sekali pakai lainnya. Aliansi Zero Waste Indonesia melalui kampanye “Ban the Big 5” atau “Pantang 5 Jenis Plastik Sekali Pakai” mendorong pemerintah daerah untuk lebih tegas lagi dalam komitmennya mengurangi sampah plastik, baik di darat maupun di laut.
“Selain kantong plastik, kita juga perlu mengurangi plastik sekali pakai lainnya, seperti sedotan, polistirena, sachet (kemasan multilayer), dan microbead. Saya senang bahwa Provinsi Bali akan segera mengimplementasikan penghentian penggunaan kantong plastik, sedotan plastik, dan polistirena, pada bulan Juni mendatang. Saya yakin bahwa hal ini sangat mungkin dilakukan dan dapat diikuti oleh pemerintah di daerah lainnya,” tegas Rahyang Nusantara, selaku Communication Officer Aliansi Zero Waste Indonesia.