Jakarta.Portonews.com-Sebuah postingan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di media sosial sebutkan 99 persen penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) adalah akibat perbuatan manusia.
Gakkum KLHK berkonsentrasi pada penegakan hukum lingkungan bagi korporasi yang dinilai lalai, dan atau sengaja membiarkan kebakaran terjadi di areal mereka.
Saat ini telah melakukan penyegelan terhadap 27 lokasi perusahaan pemegang konsesi yang terbakar, sejak 3 Agustus sampai dengan 26 Agustus 2019.
.
Lokasi tersebut berada di lima Provinsi, yaitu 4 konsesi di Riau, 1 (satu) konsesi di Jambi, 1 (satu) konsesi di Sumatera Selatan, 17 konsesi di Kalimantan Barat, dan 4 (empat) konsesi di Kalimantan Tengah, dengan total areal yang disegel seluas 4.490 hektar.
.
KLHK juga telah menyegel lahan seluas 274 hektar di Kalimantan Barat, dan tengah dilakukan proses penyidikan terhadap tersangka inisial UB. Penyidikan juga dilakukan terhadap tiga perusahaan yaitu PT. SKM dengan luas terbakar 800 hektar, PT. ABP dengan luas terbakar 80 hektar, dan PT. AER dengan luas terbakar 100 hektar. Semuanya berlokasi di Kalimantan Barat. Sehingga jumlah penyidikannya ada 4 kasus.
Jumlah ini masih akan bertambah karena tim di lapangan tengah melakukan proses pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket terhadap 24 perusahaan lain.
Ditjen Penegakan Hukum KLHK juga telah menyampaikan surat peringatan terkait karhutla kepada 210 perusahaan, dan sedang dalam proses pengiriman kepada 27 perusahaan, serta telah dilakukan pengawasan secara khusus terhadap 11 perusahaan.
.
Penegakan hukum ini bukan hanya kewenangan KLHK, tapi juga dilakukan oleh POlri. Kita saling bersinergi untuk meminta pertanggungjawaban serta memberi efek jera, khususnya bagi kalangan korporasi yang masih saja lalai menjaga kawasan mereka dari bahaya Karhutla.