Jakarta, Portonews – PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum) harus rela menahan kecewa dan membayar kewajiban pembayaran pajak sebesar Rp553 miliar. Hal ini lantaran permohonan banding PT Inalum kandas alias ditolak oleh majelis hakim IIA Pengadilan Pajak Jakarta.
Di mana, kewajiban pajak ini merupakan pajak terutang pemanfaatan air permukaan Inalum untuk masa pajak April 2016 sampai April 2017. Sehingga Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) kini tinggal meminta kewajiban pajak tersebut.
Perlu diketahui, amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Basuki, Hakim Anggota Ali Hakim, dan Hakim Anggota Yohanes Silverius Winoto pada Selasa (2/10/2018) yang memutus permohonan banding PT Inalum dengan amar putusan Tidak Dapat Diterima. Ini berarti, menyatakan menolak gugatan perhitungan yang digunakan PT Inalum, berdasarkan perhitungan Pajak Air Permukaan (PAP) yang harus menggunakan tarif khusus untuk BUMN.
Menyikapinya, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Sumut (BPPRDSU) Sarmadan Hasibuan menyatakan Pajak Air Permukaan merupakan jenis Pajak Provinsi yang dikenakan atas pengambilan/pemanfaatan air permukaan. Dia menunjuk ketentuan tentang Pajak Air Permukaan ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
“Permohonan banding yang diajukan oleh PT Inalum dan telah diputus oleh Majelis Hakim adalah untuk masa pajak bulan April 2016 sampai April 2017 atau terhadap tiga belas masa pajak,” sebutnya dalam siaran pers.
“Putusan ini sudah diduga sebelumnya, karena PT Inalum dalam mengajukan Banding tidak memenuhi syarat formal pengajuan Banding, yaitu membayar 50% dari pajak terutang yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan tidak dipenuhinya syarat formal tersebut sehingga tidak dilakukan pemeriksaan terhadap pokok sengketa,” tambah Sarmadan..
Dia mennyebut, ada perbedaan dengan permohonan banding untuk masa pajak November 2013 sampai Maret 2016 atau dua puluh sembilan masa pajak, yang mana untuk masa pajak tersebut PT Inalum melakukan pembayaran 50% dari jumlah pajak terutang. Sejak bulan Mei 2016 telah dilakukan sidang pemeriksaan terhadap pokok sengketa secara berkala 2 pekan sekali dan pada sidang pemeriksaan terakhir Februari 2018.
“Pemeriksaan pokok sengketa telah dinyatakan cukup oleh Majelis Hakim, namun sangat disayangkan sampai saat ini belum ada putusan dari Majelis Hakim, padahal sidang pemeriksaannya di Pengadilan Pajak sudah lebih dahulu dilaksanakan dibandingkan masa pajak yang diputus hari ini,” tunjuknya.
Dia mengaku akan melaporkan hal ini kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut sembari juga masih menunggu langkah hukum yang akan diambil Inalum. “PT Inalum punya dua opsi yaitu menerima putusan majelis hakim atau mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Sementara itu untuk Pemprov Sumut, pada kesempatan pertama kami akan melaporkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak ini kepada Gubernur Sumut dan selanjutnya kami akan merumuskan langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya. (Nap)