Jakarta, Portonews – Kasus pembobolan Bank Mandiri cabang Surakarta, Solo, Jawa Tengah yang merugikan hingga Rp472 miliar bakal panjang. Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan sedang membidik pejabat pada Bank Mandiri untuk dijadikan tersangka terkait dugaan tindak pidana ini.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman mengungkapkan pembobolan Bank Mandiri cabang Surakarta terjadi karena ada kerja sama antara pihak swasta dan pemerintah, dalam hal ini Bank Mandiri.
“Tentunya tindak pidana korupsi itu terjadi karena ada kedua unsur itu yaitu swasta dan pemerintah. Kami akan kejar terus ini [pihak Bank Mandiri],” tuturnya, Kamis (11/10/2018).
Adi menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah menjerat dua tersangka dari unsur swasta yaitu Erika W Liong selaku Direktur Utama PT CSI dan Mulyadi Supardi alias Hua Ping selaku salah satu pengurus PT CSI. Menurutnya, kedua sudah menjalani sidang dan divonis oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Di mana, dalam hukumannya, Erika E Liong divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, Hua Ping divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. “Tentunya tindak pidana korupsi itu terjadi karena ada kedua unsur itu yaitu swasta dan pemerintah. Kami akan kejar terus ini (pihak Bank Mandiri],” akunya mengisyaratkan unsur pelibatan orang dalam Bank Mandiri.
Namun, sebelum penetapan tersangka yang disinyalir merupakan pejabat Bank Mandiri, para penyidik kejaksaan menurutnya sudah terlebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dan melakukan pendalaman. “Kami sudah berkomitmen untuk menuntaskan kasus itu,” urainya.
Perlu diketahui, kasus ini bermulasaat PT CSI, perusahaan peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi bulir untuk bahan bangunan, pada 2005 mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Mandiri selama 2011-2014. Ternyata, permohonan kredit sebesar Rp472 miliar lebih diajukan dengan data dan laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, ada indikasi kongkalikong dalam melakukan kejahatan. (Nap)