Jakarta, Portonews – Lawyer sekaligus Pengamat Hukum Properti, Erwin Kallo mengkritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pengelolaan rumah susun (Rusun). Khususnya, dalam sanksi kewajiban pembayaran listrik yang merupakan amanat dari kepemilikan bersama.
Erwin menunjuk kebijakan Gubernur Anies , yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 16/SE/2018 Tentang Optimalisasi Pembinaan Pengelolaan Rusun. Hal ini baginya bisa menimbulkan berbagai masalah baru.
Menurutnya, kebijakan serta surat edaran tersebut tidak dibuat berdasarkan kajian yang komprehensif dari Tim Gubernur. “Sehingga surat edaran ini dikhawatirkan malah menimbulkan masalah baru,” ujarnya, seperti disadur dari erwinkallonews.com.
“Pada poin 1 A, lanjut Erwin, dikatakan larangan pemutusan utilitas air dan listrik yang menjadi sangsi keterlambatan pembayaran iuran IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan). Artinya, listrik dan air tidak akan diputus walaupun tidak bayar IPL,” kata Erwin.
Baginya, hal tersebut dapat menjadi senjata bagi penghuni rusun untuk tidak membayar kewajibannya sebagai penghuni. Tentu ini bisa mengganggu kepentingan bersama.
Menurut Erwin, pada rusun terdapat kepemilikan bersama dan kepemilikan perorangan. Kepemilikan bersama tersebut dikelola perhimpunan penghuni yang menjadi hak bersama. “Seperti koridor, listrik, air dan kolam renang. Ini yang dikenakan IPL atau service charge,” jelasnya.
“Kalau landed house, listrik itu dialirkan langsung dari PLN sampai kerumah. Kalau di rusun listrik masuk ke gardu baru dialirkan lewat kabel-kabel ke masing-masing unit yang ada dalam rusun,” tambah Erwin.
Dia menjelaskan, disitu ada perawatan yang menimbulkan biaya. Sehingga ada biaya perawatan.
“Kalau Pak Anies memicu orang untuk tidak bayar service charge, pertanyaannya dia mau masuk kedalam unitnya menggunakan apa? Kecuali penghuni mau naik tali kayak tarsan. Pastinya penghuni akan naik lift, yang listriknya dibayar menggunakan IPL. Karena kebersihan juga dibayar menggunakan IPL termasuk parkir,” ungkap Erwin.
Erwin juga mengatakan, jangan berbuat sesuatu yang dapat menjadi problem baru. “Karena masalah sanksi itu harus efektif. Yang paling efektif itu ulilitasnya,” tandasnya.
“Kan biaya service charge itu untuk merawat, membayar gaji pegawai, petugas kebersihan sampai satpam, juga pegawai maintenance. Kalau 1 sampai dua orang tidak membayar, asas keadilannya dimana,?” sambungnya.
Untuk itu Erwin mengimbau Anies Baswedan agar mencabut edaran tersebut. “Jangan malu untuk membuat sesuatu kebenaran,” pungkasnya. (Nap)