Bali, Portonews.com – Lembaga Bantuan Hukum iPro BPR diharapkan dapat menjadi alternatif solusi para bankir dan BPR terkait bagaimana menyiapkan gugatan secara efektif, menyiapkan sanksi serta bagaimana menghadapi penyidikan dan proses hukum lainnya saat menghadapi sengketa kredit macet (Non Performing Loan).
Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Utama BPR Kanti Made Arya Amitaba S.E.,M.M., saat diskusi nasional, ‘Kupas Tuntas Penyelesaian NPL BPR Melalui Upaya Hukum Litigasi dan Non Litigasi’ sekaligus ‘Launching LBH iPro BPR’ di Hotel Nikki, Denpasar, Jumat (28/9/2018).
Diskusi ini, lanjutnya, lebih bersifat tukar pendapat (sharing) para penggiat perbankan dan diharapkan dapat melahirkan catatan-catatan penting (summary) terkait langkah-langkah penyelesaian kredit macet yang pernah dilakukan oleh pelaku BPR di Bali dan yang masuk ke ranah litigasi (penyelesaian melalui jalur hukum).
“Dengan dibentuknya LBH iPro BPR ini juga akan memperkuat kesiapan bankir BPR dalam menghadapi gugatan hukum serta bisa dimanfaatkan untuk melakukan back up atau bantuan hukum kepada BPR secara kelembagaan khususnya dalam perkara NPL yang masuk ranah litigasi. Pasalnya BPR selama ini tidak terbiasa menangani masalah kredit macet ini melalui jalur litigasi atau hukum.
Diskusi menghadirkan pembicara dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VIII Bali Nusra, Direskrim Polda Bali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Ikatan Notaris (INI) Bali, advokat Henri Emerson Manulang, praktisi BPR seperti Direktur Utama BPR Lestari Pribadi Budiono, pakar non litigasi Agus Satory, dengan moderator Sekjen DPN-Ikatan Profesional Bankir BPR Hiras Lumban Tobing.
Juga hadir Ketua Umum Kadin Bali A.A. Ngurah Alit Wiraputra, Kepala Bidang Perekonomian Pemprov Bali I Nengah Laba, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan II OJK Regional VIII Bali dan Nusra Rohman Pamungkas. (hidayat)