Jakarta, Portonews – Antisipasi terhadap permasalah hukum Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) pun menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini dalam menunjang prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau biasa disebut good corporate governance. Kedua instansi juga sepakat untuk meningkatkan kompetensi teknis para pihak melalui lokakarya (workshop), seminar dan sosialisasi.
Bentuk kerja sama Peruri dengan Kejaksaan tertuang dalam penandatangan kerja sama nota kesepahaman yang ditandatangani Dirut Peruri Dwina S Wijaya dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestina, Kamis (30/8/ 2018) di di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Menurut Loeke, penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Peruri yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip good corporate governance.
“Pendampingan hukum yang diberikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara khususnya kepada Peruri, sejalan dengan Inpres (nstruksi Presiden) nomor 1 tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan atau pertimbangan hukum yang mengutamaan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan, dan sebaliknya meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi,’’ sebut Loeke.
Sementara Dwina menyebut, Peruri sebagai perusahaan yang diberikan mandat oleh Negara untuk mencetak uang rupiah dan berbagai dokumen sekuriti lainnya, maka tidak kecil kemungkinan Peruri akan berhadapan dengan masalah hukum. Nah baginya, kerja sama ini diharapkan mampu menanggulangi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kami berharap kerja sama ini dapat mendukung kegiatan usaha Peruri sehari-hari dan memudahkan Peruri untuk berkonsultasi mengenai hukum bisnis sehingga dalam menjalankan aktivitas operasional perusahaan bisa sejalan dengan tata kelola yang baik,” sebut orang pertama di Peruri ini.
Dirinya menunjuk bidang perdata dan TUN dari Kejagung ini punya wewenang dalam memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance) dan audit hukum (Legal Audit).
“Pertimbangan dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mampu mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan. Selain itu, Bidang Datun Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum baik non litigasi dan litigasi serta tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan kekayaan Negara,” jelasnya.