Nuklir dan radioaktif. Dua terminologi fisika yang kerap diasosiasikan oleh orang awam dengan satu kondisi yang menakutkan. Keduanya kata sifat. Bagi kalangan awam, gambaran visual dari kedua kata itu adalah ledakan senjata nuklir yang sangat dahsyat. Foto-foto atau video ledakan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki pada Perang Dunia Kedua tahun 1945, semua bangunan hancur dan terbakar, orang-orang mati bergeletakan di mana-mana, mungkin lebih mewakili pandangan publik tentang nuklir dan radioaktif.
Nuklir atau reaksi nuklir, terdiri atas reaksi fusi nuklir dan fisi nuklir. Reaksi fusi nuklir adalah reaksi peleburan dua atau lebih inti atom menjadi atom baru dan menghasilkan energi, atau dikenal sebagai reaksi yang bersih. Contohnya proses pengayaan atau peningkatan kualitas unsur radioaktif, seperti Uranium, Plutonium, dan lain-lain.
Sedangkan reaksi fisi nuklir adalah reaksi nuklir saat nukleus atom terbagi menjadi bagian-bagian yang lebih kecil (nuklei yang lebih ringan), yang seringkali menghasilkan foton dan neutron bebas (dalam bentuk sinar gamma), dan melepaskan energi yang sangat besar. Misalnya dalam proses ledakan senjata nuklir dan ledakan pada reaktor pembangkit listrik tenaga nuklir.
Lalu, apa itu radioaktif? Radioaktif juga kata sifat. Zat radioaktif adalah zat yang mengalami peluruhan yang merupakan kumpulan beragam proses di mana sebuah inti atom yang tidak stabil memancarkan partikel sub-atomik atau partikel radiasi. Peluruhan terjadi pada sebuah nukleus induk dan menghasilkan sebuah nukleus anak. Zat radio aktif adalah setiap zat yang memancarkan radiasi pengion dengan aktivitas jenis lebih dari 70 kBq/kilogram atau 2 nCi/gram (tujuh puluh kiloBecquerel per kilogram atau dua nanoCurrie per gram).
Di Indonesia, adakah tempat yang berpotensi terjadinya ledakan nuklir atau proses radioaktif? Ada. Untuk terjadinya ledakan nuklir, kemungkinannya amat sangat kecil sekali. Karena zat radioaktif yang memiliki potensi energi nuklir hanya ada di lembaga-lembaga riset milik negara, yaitu BATAN dan Bapeten. Itu pun dalam jumlah dan kadar yang sangat terkendali. Jadi, pada dasarnya sangat aman.
Namun, proses radiasi radioaktif yang berbahaya justru terjadi di area terbuka, yaitu di lahan pertambangan atau bekas lahan pertambangan mineral. Hal ini tidak banyak disadari publik. Tingkat radiasi pada lokasi-lokasi penambangan sumber daya mineral tersebut jauh lebih tinggi di atas tingkat radiasi normal. Jelas, itu sangat berbahaya bagi siapapun yang berada atau dekat dengan lokasi penambangan atau bekas lokasi penambangan mineral.
Indonesia adalah negara yang diberkahi dengan berbagai sumber daya mineral, bijih besi, tembaga, emas, perak, nikel, bauksit, batubara, sulfur, hingga uranium. Semua sumber daya mineral itu adalah komoditas bahan baku untuk diproses menjadi produk setengah jadi atau produk jadi yang bernilai ekonomi tinggi. Hanya saja, teknologi dan perlakuan terhadap jenis-jenis sumber daya mineral itu berbeda-beda.
Sebagai penanggung-jawab atas bahaya radiasi dari bahan-bahan radioaktif sisa tambang, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) telah merumuskan dan mensosialisasikan cara-cara yang aman dalam penanganannya. Pada umumnya sisa bahan tambang memancarkan radiasi secara terus-menerus. Lokasi penambangan dan sisa-sisa tambang yang menimbulkan radiasi pada tingkat berbahaya bagi kesehatan itu harus dikelola dengan benar.
Sejauh ini BATAN juga telah mengawasi beberapa lokasi sisa tambang, termasuk lokasi tailing dari perusahaan tambang di seluruh Indonesia. Dalam penanganannya, BATAN selalu mengedepankan basic security yang disebut dengan 3S. Safety, Secure, dan Saveguard. Dalam menangani bahan-bahan radioaktif, ada tiga kiat yang biasa disingkat dengan PeJaWat (Pelindung. Jarak, dan Waktu).
Baca juga: PLTN: Energi Murah Terganjal Persepsi Publik
‘Pelindung’, artinya boleh berada di lokasi tambang yang dinilai mengandung radioaktif tapi harus menggunakan pelindung. Kemudian ‘Jarak’, artinya siapapun harus berada pada jarak tertentu dengan objek yang memancarkan radiasi. Kemudian ‘Wat’ atau waktu, adalah ukuran durasi, berapa lama waktu maksimal seseorang berada di sekitar material yang mengandung radioaktif.
Namun, hingga kini di Indonesia masih banyak lokasi penambangan, khususnya yang dilakukan oleh para penambang liar, hanya menggunakan alat semprot sederhana untuk memisahkan material-material yang bersifat radioaktif tersebut. Sebab tindakan itu bisa mengakibatkan radiasi radioaktif menyebar kemana-mana. Praktik-praktik semacam itu harus segera dihentikan.
Sedangkan penambangan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang legal, umumnya sudah jauh lebih baik. BATAN bekerja-sama dengan perusahaan-perusahaan tambang tersebut dalam menampung seluruh sisa bahan galian perusahaan tambang yang dinilai berbahaya. Bahan tersebut disimpan di dalam bunker, dihitung berapa jumlahnya, dari perusahaan mana, dan diawasi secara ketat.
Radiasi dari zat-zat radioaktif yang biasanya terdapat di lokasi penambangan atau bekas lahan penambangan, bisa membahayakan tubuh manusia karena bisa menyebabkan kerusakan sel-sel tubuh, seperti jaringan otak, jaringan kulit, sistem darah dan organ reproduksi. Radiasi itu juga bisa menyebabkan kerusakan DNA tubuh sehingga bisa menyebabkan perubahan sel sehat menjadi sel kanker.
Radiasi (nuklir) dari zat radioaktif adalah jenis radiasi dari berbagai jenis ratusan atom yang tidak stabil. Radiasi nuklir terbagi dalam tiga jenis (partikel). Pertama, Partikel Alpha – partikel alpha terdiri atas Helium yang memiliki komponen dua proton dan dua neutron. Selain itu, material yang berasal dari Uranium dan Radium juga bisa memancarkan radioaktif Partikel Alpha. Radiasi ini memancar kuat, meskipun tidak bisa menembus kulit (manusia), tapi sangat berbahaya.
Kedua, Partikel Beta – partikel beta adalah jenis electron yang bisa bergerak dengan cepat dan memiliki banyak elemen radioaktif. Radiasi bisa dihalangi oleh bahan seperti kayu atau alumunium. Efek dari radiasi, akan seperti terkena sinar matahari tetapi sulit untuk disembuhkan. Ketiga, Sinar Gamma – sinar gama memiliki bentuk seperti balok energi tinggi dan memiliki efek yang sangat tajam. Sinar Gamma banyak digunakan untuk alat pengukur pada industri dan juga pada mesin untuk radioterapi.
Mulai tahun 2016 BATAN melakukan kerja sama dengan Nukem Technologies, sebuah perusahaan energi berbasis nuklir asal Jerman, yang bertujuan agar Indonesia dapat meningkatkan recovery di wilayah penambangan atau dari reaktor nuklir sehingga tidak lagi terdapat material radioaktif yang lepas dan membahayakan manusia atau lingkungan hidup.
Selain itu, BATAN juga meminta beberapa ahli dari badan tenaga atom international (IAEA) untuk mengunjungi beberapa power plant di Indonesia. Kerja sama itu juga meliputi fellowship training dengan beberapa istruktur dari luar negeri.
BATAN juga tengah mengerjakan pembangunan power plant berskala kecil dengan menggunakan Uranium dan Torium. Bagaimana membuat bagan atau proses agar meningkatkan kualitas kedua unsur radioaktif tersebut secara berkelanjutan, mulai dari proses produksi energi listrik hingga penanganan limbah radioaktif agar tidak terdapat sisa limbah yang mengandung radioaktif yang terlepas.
Langkah itu sebagai upaya meningkatkan bargaining position BATAN dan Indonesia. Ini juga akan menjadi bagian dari keunggulan daya saing atau competitive advantage dalam pembangunan PLTN.
Sesuai dengan UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran dan Keppres RI No. 64/2005, BATAN ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen, berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden. BATAN dipimpin oleh seorang Kepala BATAN, dan dikoordinasikan oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi.
Tugas pokok BATAN adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya, BATAN menyelenggarakan fungsi pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan tenaga nuklir.
Melakukan koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BATAN. Melakukan fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan tenaga nuklir. Menyelenggarakan pembinaan, dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketata-usahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.