Jakarta, Portonews.com – Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018.
Keterangan Sekretariat Kabinet melalui laman resminya yang dikunjungi di Jakarta, Rabu, menyebutkan penerbitan Keppres itu didasarkan pada pertimbangan bahwa cuti bersama diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Selain itu memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2018.
Keppres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2018 itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Juni 2018.
“Menetapkan PNS Tahun 2018, yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah,” demikian bunyi diktum Pertama Keppres tersebut.
Adapun tanggal 24 Desember 2018 (Senin), menurut diktum Pertama Keppres tersebut, sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum Kedua Keppres tersebut.
PNS yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, menurut Keppres tersebut, tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama PNS Tahun 2018.
PNS yang tetap melaksanakan tugasnya itu, tegas Keppres ini, diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, diktum Kelima Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, yang telah ditetapkan di Jakarta, pada 4 Juni 2018 itu. (ibnu)