Jakarta, Portonews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa untuk mendorong transparansi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
Perpres tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara.Sri Mulyani mengingatkan pentingnya menjaga proses pengadaan barang dan jasa dengan baik, transparan, akuntabel, efisien dan tetap mengikuti tata kelola yang baik.
“Anda semua menjadi nakhoda dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang profesional, modern, sesuai tata kelola internasional dan jauh dari konflik kepentingan serta korupsi,” ujarnya, saat sosialisasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan, Kamis (28/6/2018).
Pada APBN 2018, Kementerian Keuangan mendapatkan anggaran pengadaan barang dan jasa sebesar Rp45,68 triliun. Dengan rincian sebanyak Rp20,36 triliun untuk belanja pegawai, Rp23,10 triliun untuk belanja barang, dan Rp2,22 triliun untuk belanja modal. Dari anggaran tersebut, hingga triwulan II-2018, telah terealisasi sebanyak 319 paket tender dari 639 paket pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, penerbitan Perpres Nomor 16/2018 berisi simplifikasi peraturan berupa pengaturan pada hal-hal normatif serta penyederhanaan struktur yang semula berisi 19 bab dengan 139 pasal penjelasan menjadi 15 bab dengan 94 pasal. Selain simplifikasi, peraturan ini juga memuat beberapa perubahan istilah, perubahan definisi serta penambahan pengaturan baru yang mengakomodasi praktik terbaik dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Sesuai arahan Presiden, deregulasi terhadap berbagai peraturan ini bertujuan agar terdapat fleksibilitas dengan tetap menjaga akuntabilitas. Pengaturan mengenai standar dan prosedur lebih lanjut diatur oleh peraturan Kepala LKPP serta peraturan kementerian terkait.Dalam kesempatan ini, juga berlangsung diskusi dengan narasumber dari LKPP maupun KPK untuk membahas terjadinya potensi konflik kepentingan yang cukup tinggi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Untuk itu diperlukan integritas dalam pelaksanaan pengadaan, optimalisasi peran aparat pengawas intern pemerintah, optimalisasi vendor management, whistleblowing system serta standardisasi kualitas barang dan jasa serta harga.Dengan adanya diskusi ini diharapkan pemahaman dan komitmen para peserta dapat meningkat dan terdapat optimalisasi pelaksanaan Perpres Nomor 16/2018 untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang bersih. (ant/dan)