Jakarta, Portonews.com – Mantan Presiden Brasil, Luiz Inácio Lula da Silva, mundur dari pemilihan presiden Brasil, Selasa (11/9/2018).
Lula, yang dihukum 12 tahun penjara, terpaksa mengundurkan diri setelah pengadilan pemilihan umum Brasil dengan tegas melarang orang yang terlibat korupsi mencalonkan diri.
Ketua Partai Buruh, Gleisi Hoffman, mengumumkan keputusan itu di luar markas polisi tempat Lula ditahan di Brasilia. Hoffman juga membacakan surat yang ditulis Lula untuk para pendukungnya yang berkemah di sekitar lokasi.
Dalam surat tersebut, Lula mengatakan tidak akan ikut dalam pipres yang dijadwalkan brelangsung pada 7 Oktober 2018. Lula, yang memimpin Brasil pada Januari 2003-Desember 2010, menunjuk Fernando Haddad sebagai penggantinya.
Keputusan ini diambil Lula setelah perlawanan hukumnya berakhir pada 31 Agustus 2018 ketika Pengadilan Tinggi Elektoral (TSE) menyatakan dia tidak layak mencalonkan diri.
Tim hukum Lula dan Partai Buruh sudah mengajukan banding atas keputusan tersebut. Mahkamah Agung Brasil juga belum memutuskan apa pun. Hingga Senin (10/9/2018), Partai Buruh tetap mengajukan nama Lula. Namun Lula akhirnya menyerah.
Pengunduran diri Lula agak mengejutkan karena popularitasnya masih tinggi meski kini mendekam di penjara. Dalam jajak pendapat yang dilakukan Datafolha, hampir 40% responden mengaku bersedia memilihnya.
Haddad pernah menjadi menteri pendidikan. Meski menduduki jabatan tingkat nasional, Haddad kurang terkenal di luar Sao Paulo, tempat dia pernah menjadi wali kota.
Tim hukum Lula meminta Mahkamah Agung memperpanjang tenggat waktu pendaftaran calon presiden hingga 17 September 2018. Namun permintaan itu ditolak.
Pengunduran diri Lula diumumkan hanya beberapa hari setelah calon presiden dari sayap kanan, Jair Bolsonaro, ditusuk ketika berkampanye. Politikus berusia 63 tahun itu harus menjalani operasi besar setelah diserang seorang laki-laki.