Jakarta, Portonews.com – Cina mengajukan protes atas penangkapan warga negaranya, Meng Wanzhou, oleh otoritas Kanada. Putri pendiri raksasa telekomunikasi Cina, Huawei, itu ditangkap di Vancouver pada 1 Desember 2018.
Belum ada keterangan resmi mengenai alasan penangkapan Meng pekan lalu. Huawei mengatakan hanya punya sedikit informasi tentang kasus ini dan “tidak tahu kesalahan apa yang dibuat oleh Meng.”
Meng Wanzhou menjabat sebagai direktur keuangan dan wakil direktur utama Huawei. Penangkapannya memperkeruh hubungan AS dan Cina yang sudah memburuk karena perang dagang. Meng diduga ditangkap karena pelanggaran sanksi atas Iran.
Kasus ini berpeluang membatalkan “gencatan senjata” selama 90 hari dalam perang tarif antara AS dan Cina, yang disepakati Presiden Donald Trump dan Presiden Xi Jinping pada pertemuan G20 di Argentina.
Kementerian Kehakiman Kanada membenarkan tanggal dan tempat penangkapan Meng. “Ada pengajuan ekstradisi terhadap dia oleh Amerika Serikat. Sidang penentuan nilai jaminan dijadwalkan berlangsung pada Jumat,” kata pernyataan lembaga itu.
Sejumlah media AS melaporkan bahwa Huawei diselidiki atas dugaan pelanggaran sanksi AS terhadap Iran. Salah satu laporan di surat kabar New York Times menyebutkan bahwa Departemen Keuangan dan Perdagangan AS memanggil perusahaan itu atas dugaan pelanggaran sanksi terhadap Iran dan Korea Utara.
Anggota parlemen AS berulang kali menuding Huawei mengancam keamanan nasional negeri itu. Mereka curiga bahwa teknologi yang dimiliki Huawei dapat digunakan pemerintah Cina untuk memata-matai Amerika.
“Cina secara agresif mengancam kepentingan keamanan nasional AS, sering kali menggunakan entitas swasta. Amerika berterima kasih kepada Kanada yang telah menangkap seorang direktur keuangan,” kata Senator Ben Sasse seperti dikutip kantor berita Associated Press.
Huawei mengatakan bahwa Meng Wanzhou, putri pendiri perusahaan Ren Zhengfei, ditangkap saat menunggu pesawat dalam penerbangan lanjutan.
“Dia sudah mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk undang-undang pengawasan ekspor yang ditetapkan PBB, AS, dan Uni Eropa.