Jakarta, Portonews.com – Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan pembatasan visa untuk pasangan sesama jenis. Mulai pekan ini, AS tidak akan lagi mengeluarkan visa untuk pasangan sesama jenis dari diplomat asing dan karyawan PBB.
Pasangan sesama jenis asal negara lain diberi kesempatan hingga 31 Desember 2018 untuk meninggalkan wilayah kedaulatan AS, menikah, atau mengubah visanya.
Hingga saat ini sudah 25 negara mengakui pernikahan sesama jenis. Namun homoseksualitas tetap ilegal di 71 negara.
Kebijakan baru pemerintah AS ini diedarkan lewat memo di markas PBB di New York. “Mulai 1 Oktober 2018, pasangan domestik sesama jenis yang menemani atau akan bergabung dengan pejabat PBB yang baru, harus memberikan bukti pernikahan agar bisa mendapatkan visa G-4 atau mengubah statusnya agar sesuai dengan ketentuan,” kata memo tersebut seperti dikabarkan kantor berita BBC,” Rabu (3/10/2018).
Visa G-4 diberikan kepada karyawan organisasi internasional dan keluarganya. Menurut Departemen Luar Negeri AS, “hanya hubungan yang legal yang dianggap sebagai pernikahan yang sah”.
Kebijakan di atas bertolak belakang dengan pernyataan sikap beberapa bulan lalu. Dalam nota untuk PBB pada 12 Juli 2018, perwakilan AS di PBB menyuarakan perubahan untuk meningkatkan kesetaraan. Waktu itu mereka mengatakan “pasangan sesama jenis dari diplomat AS bisa menikmati hak dan keuntungan yang sama seperti pasangan berbeda jenis.”
Mantan Duta Besar AS di PBB, Samantha Power, mengeluhkan kebijakan Trump. Dia menyebutnya sebagai kebijakan yang kejam.
UN-Globe, kelompok pembela kesetaraan LGBT di PBB, menyayangkan pembatasan visa ini. “Pasangan yang sudah berada di Amerika Serikat bisa saja datang ke balai kota untuk menikah. Tapi mereka berpotensi menjadi korban persekusi begitu kembali ke negara yang menganggap homoseksualitas dan pernikahan sesama jenis sebagai kejahatan,” kata UN-Globe.
Setelah akhir tahun ini, pasangan sesama jenis diplomat asing dan karyawan PBB yang tidak menikah diminta meninggalkan AS dalam waktu 30 hari. Jika ingin tetap tinggal di “Tanah Kebebasan”, mereka harus menikah atau mengubah status visanya.
Ada pengecualian yaitu untuk pasangan sesama jenis diplomat dari negara yang tidak mengakui pernikahan sesama jenis. Mereka akan diberikan visa diplomatik yang mengutus mereka bekerja di kedutaan besar di AS memberikan hal serupa untuk diplomat AS sesama jenis di negara tersebut.
Departemen Luar Negeri AS mengatakan sekitar 105 keluarga terdampak oleh kebijakan baru Trump. Menurut majalah Foreign Policy, ada setidaknya 10 karyawan PBB di AS yang memiliki pasangan sesama jenis. Mereka wajib menikah jika ingin mempertahankan visa untuk pasangannya.