Makassar, Portonews.com – Polda Sulawesi Selatan menetapkan pemilik Kapal Motor (KM) Lestari Maju, Hendra Yuwono sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di perairan kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Dalam kecelakaan itu, 36 penumpang tewas.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, Rabu (11/7/2018) mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, yang menyatakan pemilik kapal diduga telah lalai dalam penerbitan sejumlah dokumen kapal yang sudah kadaluarsa. Seperti dokumen keselamatan dan dokumen kopentensi awak kapal yang seharunya menjadi tanggung jawab pemilik.
“Jadi sama dengan mobil, jika sudah harus diuji KIR itu harus dilakukan. Nah kapal ini, dokumen keselamatannya sudah kadaluarsa dan tidak diperbaharui lagi oleh pemiliknya. Dokumen kompetensi juga tidak dimiliki oleh beberapa awaknya,” katanya.
Dicky melanjutkan, polisi juga masih melakukan penelusuran terkait dugaan perubahan jenis kapal dari kapal kontainer menjadi kapal angkutan. Menurutnya, hal itu masih menunggu hasil investigasi dari pihak KNKT yang juga nantinya akan diperiksa sebagai saksi ahli.
“Jadi pemilik kapal ini merupakan warga Kelapa Gading, Jakarta Utara yang sudah lama menjadi pengusaha angkutan kapal. Soal kondisi kapalnya, kita menunggu dulu KNKT yang nanti akan kita jadikan sebagai saksi ahli,” lanjutnya.
Tersangka yang langsung ditahan hari ini, dijerat dengan pasal 302, 303 subsider pasal 112 UU RI No 17 tahun 2008 tentang pelayaran, junto 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Selain pemilik kapal, polisi sebelumnya juga sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan laut KM Lestari Maju. Masing-masing, nakhoda kapal, Agus Susanto dan seorang perwira yang bertugas di Syahbandar Bira, Kuat Maryanto.