Jakarta, Portonews.com – Pemerintah negara bagian Northern Teritory, Australia, menuntut pemilik dan kapten sebuah kapal barang atas tumpahan minyak yang terjadi di Pelabuhan Darwin, dua tahun silam.
Departemen Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (DENR) Northern Teritory menuding kapal barang Antung sebagai sumber kebocoran minyak yang mencemari pelabuhan. Kebocoran terjadi ketika kapal tersebut meninggalkan East Arm Wharf pada 19 Agustus 2016.
Dalam laporan kantor berita ABC, Kamis (27/9/2018), Direktur Operasi Lingkungan DENR, Peter Vasel, mengatakan tuntutan hukum diajukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan menyeluruh atas tumpahan minyak tersebut.
Kapten kapal dituntut atas empat pelanggaran yaitu:
- Membuang minyak ke perairan pesisir yang membahayakan lingkungan
- Membuang minyak ke perairan pesiri
- Tidak memberi tahu pihak berwenang tentang pembuangan minyak ke perairan pesisir
- Tidak membuat laporan dengan benar di buku catatan atas kejadian yang seharusnya tercatat
Pemilik Antung dituntut atas pelanggaran pertama dan kedua, dan dipanggil menghadap pengadilan pada Senin (1/10/2018).
DENR menuduh bahwa kawasan mengrove, daerah pasang surut, dan pesisir pantai terkena dampak tumpahan minyak Antung. Padahal kawasan itu adalah habitat berbagai biota laut seperti penyu, kepiting, serta beberapa jenis ikan dan burung. Beberapa jenis hewan di tempat itu termasuk spesies terancam punah.
Lembaga itu mengatakan bahwa tumpahan minyak Antung mencemaskan pengguna Pelabuhan Darwin dan masyarakat di sekitarnya. Sebab minyak yang tumpah cukup banyak dan meliputi area yang luas.
Vasel mengatakan tuntutan hukum akan menjadi peringatan buat orang lain yang berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan.