Kandasnya Super Tanker Exxon Valdez membuat pemerintah Amerika Serikat menerbitkan peraturan, kapal-kapal tanker double hull saja yang diizinkan memasuki perairan dan pelabuhan-pelabuhan di Amerika Serikat.
Kecelakaan yang menimpa tiga kapal tanker yang mengakibatkan tumpahan minyak dalam jumlah besar, dan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup perairan cukup parah, yaitu Torrey Canyon di Inggris tahun 1967, Exxon Valdez di Alaska tahun 1989, dan Erika di Perancis tahun 1999, menjadi tonggak sejarah perkapalan untuk meningkatkan standar keselamatan pelayaran internasional.
Pada peningkatan standar keselamatan pelayaran internasional, khususnya untuk kapal tanker, adalah semua kapal tanker harus dibangun dengan menerapkan konsep double hull atau dua lapis. Sehingga, kapal dengan double hull itu seperti kapal memuat kapal.
Tujuannya, untuk meminimalisir risiko pencemaran laut dari tumpahan minyak atau bahan kimia berbahaya, jika terjadi kecelakaan seperti tabrakan kapal, kapal menabrak karang, atau benturan lain yang bisa menyebabkan robeknya lapisan kapal.
Dalam tiga kasus besar yang melibatkan tiga tanker raksasa hingga terjadi tumpahan minyak yang sangat massif, sistem single hull pada ketiga tanker tersebut dituding sebagai penyebab tumpahnya minyak ke laut sehingga mencemari dan merusak lingkungan hidup perairan yang terpapar.
Argumennya, bahwa kapal tabrakan atau menabrak karang, itu ‘hal biasa’. Tapi jika kapal itu dirancang dengan double hull, maka muatan berupa minyak atau bahan kimia yang sifatnya destruktif terhadap lingkungan hidup, tidak akan tumpah. Karena hanya memiliki satu lapis, maka kapal-kapal tanker single hull dinilai mengancam lingkungan hidup laut jika terjadi kecelakaan.
Sejak kejadian kandasnya super tanker Exxon Valdez dengan bobot 213.755 ton di perairan Prince William Sound dan memuntahkan lebih dari 10 juta galon dari total 53,1 juta galon minyak yang diangkutnya.
Peristiwa kecelakaan kapal pada Kamis 23 Maret tahun 1989 yang diikuti dengan tumpahan minyak terbesar dalam sejarah Amerika Serikat sampai April 2010, sebelum meledaknya anjungan Deepwater Horizon itu, telah memaksa pemerintah Amerika Serikat menerbitkan peraturan, secara bertahap, hanya kapal-kapal tanker double hull saja yang diizinkan memasuki perairan dan pelabuhan-pelabuhan di Amerika Serikat.