Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempublikasikan Laporan Tim Penanganan Kejadian Tumpahan Minyak (Oil Spill) di Perairan Teluk Balikpapan, Kota Balikpapan dan Kabipaten Penajam Pasir Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam laporan itu disebutkan hasil pemeriksaan lapangan (groundcek) luasan area terdampak tumpahan minyak diperkirakan mencapai ± 7.000 ha, dengan pantai terdampak disisi Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Pasir Utara sepanjang 60 kilometer.
Citra satelit menunjukkan, tumpahan minyak mengarah ke timur masuk ke Selat Makassar dan berbelok ke utara, menyusuri pantai timur Kalimantan Timur.
Berdasarkan fakta di lapangan, ditemukan ekosistem terdampak berupa tanaman mangrove seluas ± 34 hektar di Kelurahan Kariangau, 6.000 tanaman mangrove di Kampung Atas Air Margasari, 2.000 bibit mangrove milik warga Kampung Atas Air Margasari dan biota laut jenis kepiting mati di Pantai Banua Patra.
Di area yang diteliti, masih ditemukan lapisan minyak di perairan, melekat di tiang jetty dan rumah-rumah penduduk di daerah Kelurahan Margasari, Kelurahan Kampung Baru Hulu dan Keluarahan Kampung Baru Hilir, dan Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat.
Selain itu, tim KLHK juga menemui masyarakat yang mengeluhkan mual dan pusing akibat bau minyak yang menyengat selama beberapa hari, khususnya di area yang permukimannya masih terpapar tumpahan minyak. Tim juga mencatat, jumlah korban meninggal akibat tumpahan minyak sebanyak lima orang yang bermata-pencaharian sebagai nelayan.
Pemeriksaan lapangan yang dilakukan pada tanggal 3 April 2018 itu dilakukan oleh tim yang terdiri atas perwakilan Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Ditjen Penegakan Hukum, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3EK), Balai KSDA Provinsi Kalimantan Timur Unit Balikpapan, Dinas LHK Kota Balikpapan dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak Satker Balikpapan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kegiatan pemeriksaan lapangan dimaksudkan untuk penetapan titik koordinat batas terluar area terdampak tumpahan minyak, pengamatan lapangan terhadap ekosistem dan biota laut yang terdampak, dan menghimpun keterangan dari masyarakat terdampak untuk mengetahui informasi kerugian ekonomi dan gangguan kesehatan.
