Belum banyak perusahaan di Batam yang telah mendapat sertifikasi kepatuhan mengenai standar dan prosedur pencegahan dan penanggulangan pencemaran di laut.
Dari sekian banyak perusahaan besar nasional, khususnya perusahaan minyak, perkapalan, dan pelabuhan, yang beroperasi di Batam dan sekitarnya, justru perusahaan milik investor asing, Oiltanking GmbH and Gunvor Group, Jerman, yang mematuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Menteri Perhubungan. Ini ironis mengingat banyaknya perusahaan di Batam yang memiliki kegiatan di perairan Batam.
Kepala Seksi Penanggulanan Musibah, Subdirektorat Penanggulanan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air, Ditjen Hubla, Kemenhub, Anung Trijoko Wasono mengatakan, dari sekian banyak perusahaan minyak, perkapalan, dan perusahaan-perusahaan yang memiliki Tersus atau TUKS, sebagian besar belum mengurus sertifikasi mengenai standar dan prosedur pencegahan dan penanggulangan pencemaran di laut, khususnya tumpahan minyak, sesuai ketentuan Permenhub No.58 Tahun 2013.
“Dalam catatan kami, hanya beberapa saja perusahaan di Batam yang telah mendapat sertifikasi kepatuhan mengenai standar dan prosedur pencegahan dan penanggulangan pencemaran di laut, seperti yang diamanatkan dalam Permenhub No.58 Tahun 2013. Salah satunya adalah Oiltanking Karimun,” kata Anung.
Anung menambahkan, mungkin saja banyak perusahaan yang secara teknis sudah memiliki tim dan peralatan penanggulangan pencemaran di laut, terutama tumpahan minyak dan bahan kimia beracun berbahaya (B3), namun mereka belum mengurus sertifikasi ke Ditjen Hubla, Kemenhub.
“Kami selalu mengingatkan perusahaan-perusahan yang memiliki eksposur risiko pencemaran di laut, untuk melakukan sertifikasi ke Ditjen Hubla. Karena ada peraturannya mengharuskan perusahaan-perusahaan itu melakukannya,” kata Anung.
Dalam proses sertifikasi tersebut, lanjut Anung, tim dari Ditjen Hubla akan melakukan survei ke lokasi tempat perusahaan beroperasi untuk menginventarisir apa saja kebutuhannya, peralatan apa saja yang dibutuhkan, bagaimana tata cara dan mekanisme penanggulangan jika terjadi pencemaran, dan seterusnya. Setelah perusahaan itu sudah melakukan pengadaan, Ditjen Hubla melakukan asesmen atas kesiagaan perusahaan itu dalam menanggulangi pencemaran di laut.
“Semua itu agar jika terjadi kasus pencemaran, misalnya tumpahan minyak, semua tahap penanggulangannya bisa efektif dan efisien, sesuai ketentuan yang berlaku, dan bisa dipertanggung-jawabkan secara hukum,” tegas Anung.
Lalu bagaimana cara perusahaan mempunyai kesiagaan penanggulangan pencemaran di laut? Anung mengatakan, caranya, perusahaan bisa membentuk tim penanggulangan, memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran, dan contingency plan yang baku, atau bisa juga melalui membership dari perusahaan pusat penanggulangan pencemaran.