Jakarta, Portonews – Hari ini, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menggelar rapat koordinasi pemeriksaan bersama tahun 2018/2019. Ada perwakilan auditor utama keuangan negara VII BPK RI atau yang mewakili Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), selaku pengarah satuan tugas pemeriksaan bersama, Direktur Jenderal Pajak, selaku Pengarah Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama, jajaran pimpinan dan personil satuan tugas pemeriksaan bersama, para perwakilan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan manajemen SKK Migas serta seluruh peserta pemeriksaan tahun 2018-2019.
Rakor pemeriksaan bersama tahun 2018/2019 ini mengusung tema “Menuju Perwujudan Akuntabilitas Bagi Hasil dan Ketaatan Perpajakan Industri Hulu Migas”. Harapannya, pemerintah dan para KKKS bisa memperoleh kepercayaan publik terkait dengan pengelolaan kegiatan usaha hulu Migas yang efisien dan efektif. Dan menyumbang penerimaan negara serta mendukung perekonomian nasional.
Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto merangkap pengarah Satgas Pemeriksaan Bersama mengungkapkan, bila bicara kegiatan usaha hulu migas, berberapa hal penting harus selalu menjadi perhatian bersama. Ada lima yang dijabarkannya.
Pertama, kebutuhan menemukan cadangan migas baru yang besar (giant discovery) dan memproduksikannya. “Baik pemerintah dan KKKS berkepentingan atas hal yang sama, yaitu menemukan cadangan migas dan memproduksikannya secara efektif dan efisien. Penemuan cadangan migas kategori giant discovery menjadi pilihan yang harus diambil untuk dapat membuktikan dan memberikan harapan berkelanjutan produksi Migas di masa yang akan dating,” ujar mantan Dirut PT Pertamina (Persero) tersebut seperti dalam siaran pers yang dikirimkan kepada Portonews.

“Tidak hanya dari pemanfaatan produksi migas yang nyata ditemukan dan diproduksikan, namun dirasakan pula dari efek multiplier ekonomi yang ditimbulkan. Rangkaian penerimaan negara dihasilkan dari kegiatan usaha hulu migas, meliputi PNBP Migas dan penerimaan lain yang mengikutinya yaitu perpajakan migas dan industri pendukung migas,” tambah Dwi.
Kedua, efisiensi dan efektivitas operasi merupakan kepentingan bersama. Di mana, pengelolaan kegiatan usaha hulu migas yang akuntabel, yang terbukti nyata pula dapat memberikan sumbangan penerimaan negara, baik PNBP maupun Perpajakan.
“Perolehan kepercayaan Publik atas operasi hulu Migas harus terus dipertahankan dengan mengedepankan prinsip 4 No yaitu No Bribery, No Gift, No Kickback, dan No Luxurious Hospitality. Dukungan dari pihak-pihak terkait juga diperlukan untuk kesuksesan industri hulu migas,” tuturnya.
Ketiga, upaya bersama merealisasikan komitmen eksplorasi migas. Menurut Dwi, SKK Migas mencatat investasi yang dilakukan KKKS untuk petroleum operations menjadi titik penting penemuan giant discovery yang dicita-citakan. Selama tahun 2018, eksplorasi masih menunjukkan angka expenditures yang belum terlalu signifikan.
Keempat, dukungan pemerintah untuk kepastian hukum terkait pertanggungjawaban bagi hasil dan perpajakan migas. “Akhir tahun ini, sebagai yang pertama atas pemberlakuan tentang simplifikasi pemeriksaan atas bagi hasil dan perpajakan migas,” ulasnya.
Dia melanjutkan, langkah strategis pemerintah ini diambil agar dapat tercipta kepastian hukum pemeriksaan dan pertanggungjawaban bagi hasil dan perpajakan migas, yaitu pemeriksaan dapat dilakukan pada waktu yang pasti. Sehingga, kontraktor tidak terus-menerus mengurus hal masa lalu tentang pembuktian ke berbagai pihak.
“Diharapkan KKKS bisa merasakan birokrasi sederhana dalam berhubungan dengan pemerintah, khususnya berkaitan dengan akuntabilitas bagi hasil, PNBP Migas, dan kepastian tekait ketaatan di bidang perpajakan,” pintanya.
Kelima, upaya nyata satgas pemeriksaan bersama. Di mana, ada upaya penyempurnaan secara struktural dan operasional dari Satgas Pemeriksaan Bersama guna mewujudkan pemeriksaan dapat mencakup assurance keseluruhan atas bagi hasil hasil dan upaya menyelesaian pemeriksaan pada kurun waktu yang dapat memberikan manfaat secara tepat waktu.
“Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bersama, yang didalamnya mencakup standar pemeriksaan, juga telah disusun dan diberlakukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bersama yang dapat menjadi jawaban bahwa akuntanbilitas Pemeriksaan dapat memenuhi mutu Pemeriksaan yang harapkan,” tutup Dwi. (Nap)