Jakarta, Portonews.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius telah menunjuk Sukandar menjadi Pelaksana tugas Kepala Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Penunjukan Sukandar ini untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan Amien Sunaryadi sejak 18 November 2018.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto di Jakarta, Kamis (29/11/2018). Menurut Djoko Siswanto penetapan Sukandar menjadi Pelaksana tugas Kepala SKK Migas berlaku Senin (26/11/2018). “Penetapan itu langsung dari Menteri ESDM,” kata Djoko Siswanto di Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Dijelaskan, Sukandar akan mengemban tugas itu hingga terpilih Kepala SKK Migas definitif. Saat ini, Sukandar juga masih merangkap sebagai Wakil Kepala SKK Migas.
Sebagaimana dikutip katadata.co.id, CoFounder & Direktur PT Sriwijaya Emas Hitam Moshe Rizal Husin pernah mengatakan sebaiknya pemerintah menetapkan kepala SKK Migas definitif secepatnya. Ini karena dapat memberi ketidakpastian kepada investor.
Ia mengatakan meskipun pemerintah menunjuk kepala SKK Migas sementara, hal itu tidak akan memberi dampak, khususnya dalam pengambilan keputusan strategis. Apalagi saat ini ada proyek hulu Migas Blok Masela yang masih dalam proses penyusunan pengembangan (Plan of Development/PoD).
“Seorang pejabat sementara, walaupun diberi kewenangan, secara alamiah akan lebih cenderung mengambil jalan menunggu, apalagi keputusan-keputusan strategis,” katanya.
Kegiatan SKK Migas sebenarnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi. Aturan itu menyebutkan sebelum ditetapkannya Kepala SKK Migas oleh Presiden, pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dilakukan Menteri ESDM. (*/chk)