Permen ESDM 38/2017 memberikan peluang untuk memperpanjang umur penggunaan peralatan yang seharusnya sudah tidak digunakan, sesuai dengan desain awal.
Sekadar memberikan pembinaan dan mendapat laporan, tentu saja belum cukup. Untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan benar-benar terimplementasi di lapangan, Alfon bersama beberapa staf biasanya melakukan pengawasan secara rutin dan insidentil.
Sejatinya apa yang dilakukan Alfon adalah untuk memotivasi para Kepala Teknik di lapangan. Karena Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas sudah mengangkat para Kepala Teknik yang adalah pimpinan tertinggi di KKKS dan Badan Usaha sebagai penanggung jawab langsung dan mengawasi aspek keselamatan migas.
Mengenai perbaikan mekanisme kerja di Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas, Ditjen Migas, dikemukakan oleh Chudori. Ia mengatakan, salah satu bagian dari keselamatan migas adalah efektivitas dan efisiensi proses pemeriksaan keselamatan pada kegiatan usaha migas.
Pada tanggal 26 Mei 2017 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri No.38 Tahun 2017 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
“Guna mempercepat implementasi Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017, Pak Alfon sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Migas mengumpulkan para General Manager, Maintenance Manager, dari unit-unit pengolahan PT Pertamina seluruh Indonesia. Dalam pelaksanaannya kami berdiskusi, tanya jawab dalam suasana yang sangat akrab. Saya pikir dengan cara begitu hasilnya bisa lebih baik,” kata Chudori.
Alfon sendiri menjelaskan, Permen ESDM No.38 Tahun 2017 merupakan simplifikasi atas peraturan teknis terhadap pemeriksaan peralatan dan instalasi pada kegiatan usaha migas yang merupakan tanggung jawab Badan Usaha, dalam hal ini Pertamina. Permen ESDM ini juga bertujuan meningkatkan cost efficiency tanpa mengabaikan aspek keselamatan kerja migas.
“Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017 ini bisa dipersepsikan sebagai perubahan paradigma dalam peningkatan aspek keselamatan kerja migas. Sekarang kami di ESDM bergerak lebih cepat lagi dalam pelayanan, sosialisasi, dan implementasi peraturan-peraturan baru,” kata Alfon.
Kasubdit Keselamatan Hilir Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mirza Mahendra mengemukakan, latar belakang terbitnya Permen ESDM No.38 Tahun 2017 adalah penyederhanaan tujuh peraturan lama yang terdiri atas tiga Permen ESDM dan empat Keputusan Dirjen, di mana dalam ketentuan itu disebutkan bahwa yang bertanggung-jawab atas aspek pemeriksaan dan keselamatan kerja migas adalah pemerintah dan badan usaha.
“Sedangkan dalam UU No. 22 Tahun 2001, tanggung-jawab tersebut berada di badan usaha. Jadi menurut saya ini lebih logis,” kata Mirza.
Alfon menambahkan, implementasi dari Permen ESDM 38/2017 juga mendorong dibentuknya departemen inspeksi sendiri di bawah pimpinan tertinggi dari badan usaha. Misalnya, untuk peralatan pasca design perlu dilakukan residual life assessment, dan penyesuaian asuransi.
Saat ini, sebagian besar peralatan dan instalasi milik unit-unit pengolahan migas Pertamina, umumnya sudah berusia sangat tua. Di beberapa Unit Pengolahan Pertamina, terdapat banyak peralatan dan instalasi peninggalan Belanda yang dibangun tahun 1920-an.
“Bahkan instalasi dan peralatan di unit pengolahan migas Plaju, Sumatera Selatan, diproduksi tahun 1925,” kata Eddi Sembiring, Maintenance Manager Unit Plaju, Sumatera Selatan.
Mengenai hal itu, Mirza menambahkan, Permen ESDM 38/2017 memberikan peluang untuk memperpanjang umur penggunaan peralatan yang seharusnya sudah tidak digunakan, sesuai dengan desain awal.
Beberapa General Manager dan Maintenance Manager Unit Pengolahan Pertamina (Persero) yang mengikuti workshop berpendapat, seharusnya setiap ada ketentuan baru disosialisasikan melalui workshop atau forum diskusi agar para Kepala Teknik sebagai pelaksana di lapangan, memahami sepenuhnya apa yang diinginkan dalam peraturan atau surat edaran yang mereka terima.
“Dengan penjelasan langsung dan tanya jawab seperti ini, kami jadi lebih paham, terbitnya Permen ESDM 38/2017 itu mempermudah proses pemeriksaan peralatan dan instalasi, yang menjadi tupoksi kami,” imbuh Eddi.
Eddi mengaku optimistis dengan apa yang dilakukan Alfon di Direktorat Teknik dan Lingkungan Hidup, Ditjen Migas, bahwa angka kecelakaan pada kegiatan migas dapat ditekan hingga serendah mungkin di masa mendatang.
Pujian terhadap Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas di bawah kepemimpinan Alfon, juga datang dari perusahaan-perusahaan KKKS. Beberapa waktu lalu, manajemen PT Total EP Indonesie dan PT Dowell Anadrill Schlumberger melayangkan surat kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Patuan Alfon Simanjuntak.
Kedua perusahaan KKKS itu menyatakan apresiasinya atas pelayanan yang cepat dan profesional dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas di bawah kepemimpinan Alfon.
Well Service Operation Manager PT Dowell Anadrill Schlumberger, Elisabeth Sones menyatakan penghargaannya atas pelayanan cepat Sertifikat Kelayakan Pengguna Instalasi (SKPI) penyemenan yang diterbitkan hanya dalam satu hari kerja setelah cementing unit dinyatakan layak oleh Inspektur berdasarkan hasil pemeriksaan teknis dan uji fungsi pada tanggal 5 Juli 2017, dan profesionalitas segenap jajaran.
“Kami sampaikan ucapan terima kasih atas diterbitkannya Sertifikat Kelayakan Pengguna Instalasi (SKPI) Penyemenan untuk cementing unit kami yakni instalasi penyemenan CPS 361 dengan nomor seri unit CPS 361/13-109 dan 361/06-023 pada tanggal 21 Juli 2017,” tulis Elisabeth.
Menurutnya, perbaikan pelayanan yang dilakukan Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas di bawah kepemimpinan Alfon, sangat membantu kegiatan operasional mereka.
“Di mana klien kami membutuhkan pelayanan cepat dan profesional,”tulis Elisabeth Sones.
Sebelumnya, Kepala Teknik Tambang PT Total EP Indonesie, Philippe G. Menyampaikan apresiasinya untuk Direktur Teknis dan Lingkungan Migas atas pelayanan yang cepat dan profesional dalam menerbitkan izin Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan (SKPP), hanya dalam waktu satu hari.
“Apresiasi terkait Penerbitan 112 SKPP pipa penyalur dalam waktu yang sangat singkat yaitu satu hari setelah dilaksanakannya pemeriksaan lapangan oleh tim yang dipimpin Yunan Muzaffar,” demikian penyataan tertulis Kepala Teknik Tambang PT Total EP Indonesie, Philippe G.
Selain itu, Total juga mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan dalam pengambilan keputusan yang singkat dan efisien dalam pemeriksaan teknis pipa penyalur. Manajemen Total berharap, kerja cepat tersebut bisa dipertahankan dan dapat diterapkan pada peralatan-peralatan lainnya.