Penyedia barang-jasa dapat dikenakan sanksi apabila membuat dan atau menyampaikan dokumen dan atau keterangan lain yang tidak benar terkait dengan capaian TKDN.
Perbaikan dan percepatan pelayanan impor dan pemberian fasilitas pembebasan impor barang penunjang kegiatan usaha hulu migas memang diperlukan untuk untuk menarik investor di sektor hulu migas. Akan tetapi seyogyanya, kerja sama antar lembaga pemerintah itu, juga melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Kedua kementerian itu perlu dilibatkan, agar impor barang penunjang kegiatan hulu migas tidak mematikan industri dalam negeri.
Pentingnya keterlibatan Kementerian Perdagangan karena saat ini, lembaga yang memegang daftar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) setiap produk, adalah Kementerian Perdagangan. Kemudian, penggunaan produk atau barang penunjang kegiatan usaha hulu migas dengan prosentase TKDN tertentu, menentukan insentif bagi perusahaan yang menggunakannya.
Sementara Menteri Perindustrian sebagai Ketua Timnas Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), adalah kepanjangan tangan Presiden dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah perlu menetapkan Permenperin tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sebagai pedoman teknis, Menteri Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No.2 Tahun 2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang – Jasa oleh Pemerintah.
Dalam Permenperin No.2 Tahun 2014 itu dijelaskan, ruang lingkup pengaturan dalam pedoman peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah meliputi produk dalam negeri, pemanfaatan jasa perusahaan jasa dalam negeri, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan bobot manfaat perusahaan, daftar inventarisasi barang-jasa produksi pemerintah, dan verifikasi TKDN.
Tim P3DN bertugas melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pemberian penghargaan, pengenaan sanksi. Penggunaan produksi dalam negeri dalam pengadaan barang-jasa oleh pemerintah dilaporkan oleh pimpinan kementerian, lembaga, dan semua instansi negara, kepada Ketua Timnas P3DN setiap tahun paling lambat pada minggu kedua bulan Januari pada tahun berikutnya. Kemudian, Ketua Timnas P3DN melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden setiap tahun paling lambat pada minggu kedua bulan Februari pada tahun berikutnya.
Sanksi administratif dapat dikenakan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Unit Layanan Pengadaan, dan Pejabat Pengadaan yang menyimpang dari ketentuan dalam Peraturan Menteri No.2 Tahun 2014 ini. Penyedia barang-jasa dapat dikenakan sanksi apabila membuat dan atau menyampaikan dokumen dan atau keterangan lain yang tidak benar terkait dengan capaian TKDN, dan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidak-sesuaian dalam penggunaan barang-jasa produksi dalam negeri. Sanksi tersebut berupa sanksi administratif dan sanksi finansial atau denda.
Pelaksanaan pengadaan barang-jasa produksi dalam negeri yang dilakukan oleh kontraktor dan sub-kontraktor jasa engineering, procurement dan construction (EPC) atau sub-kontraktor KKKS, wajib mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri No.2 tahun 2014. Pimpinan kementerian, lembaga, dan semua institusi negara dalam pengadaan barang-jasa di lingkungan masing-masing dapat mensyaratkan capaian TKDN yang lebih tinggi, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri No.2 tahun 2014.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian No.2 Tahun 2014, Ditjen Migas dan SKK Migas sebagai pemegang otoritas dalam menilai dan menyetujui setiap item dalam list pengadaan barang dan jasa penunjang kegiatan usaha hulu migas yang diajukan oleh KKKS, harus lebih akurat menghitung TKDN-nya dan transparan lebih lagi.
Pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas, TKDN-nya mengacu pada pada buku Apresiasi Produk dalam Negeri (APDN) dan Peraturan Menteri Perindustrian No.2 Tahun 2014, karena bagaimanapun, barang dan jasa penunjang di sektor hulu migas, sebagian besar masih dibayar oleh negara melalui cost recovery.