Oleh : Masjuli, SKM, MK3
Acuan baru tentang standar internasional bidang kesehatan dan keselamatan kerja disosialisasikan cukup gencar di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Penerapan Standar Internasional Sistem Manajemen K3 tersebut seiring dengan diterbitkannya ISO 45001 Tahun 2018. Wajar jika banyak pihak mengantisipasi karena akan ditetapkan untuk mengubah praktik k3 di tempat-tempat kerja di dunia.
Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), di mana persyaratan dengan panduan penggunaan, menyediakan serangkaian proses yang kuat dan efektif untuk meningkatkan K3 dalam rantai pasokan global. SMK3 ini untuk membantu organisasi dari semua ukuran dan jenis organisasi, Standar Internasional yang baru diharapkan dapat mengurangi jumlah cedera dan penyakit yang terjadi di tempat kerja di seluruh dunia.
Upaya melindungi para pekerja dari sisi K3 masih menjadi isu menarik dalam beberapa tahun terakhir maupun prediksi beberapa tahun ke depan. Berbagai kasus kecelakaan kerja maupun kesehatan yang buruk dari para pekerja diatur secara detail dan berlaku secara internasional. Hampir semua institusi terkait juga sangat gencar mensosialisasikan acuan baru tersebut, sehingga bisa meminimalisir timbulnya kasus-kasus K3 di masa depan.
Standar ISO 450001 tentang SMK3 ini menyediakan panduan yang efektif dan bermanfaat bagi agen pemerintah, industri dan pemangku kepentingan yang terkena dampak tersebut. Terutama dalam memperbaiki K3 di manapun. Melalui penggunaan kerangka kerja yang mudah dilakukan tersebut, standar ini dapat diterapkan pada pabrik dan fasilitas produksi yang ada dimana saja.
Sebagaimana diketahui, ISO 45001:2018 dipublikasikan pada tanggal 12 Maret 2018 oleh International Organization for Standardization (ISO) yang menjadikan strukturnya sama dengan Sistem Manajemen lain dan berlaku untuk seluruh dunia tanpa memandang ukuran dan jenis dari organisasi apakah itu UKM,
Menengah atau Organisasi Besar. Dalam ISO 45001:2018 ternyata ada tiga konsep inti yang perlu mendapat perhatian untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang mungkin timbul dari tempat kerja yaitu: Pertama, Pendekatan Proses (Process Approach) yang terdiri dari input, proses dan output seperti terlihat pada gambar 1.
Output dari M akan menjadi input dari A, begitu seterusnya sampai B, C dan D. Pendekatan proses ini adalah untuk mengidentifikasi potensi bahaya apa yang dapat terjadi pada pekerja mulai dari input, proses dan output. Potensi bahaya tersebut bisa dalam bentuk suhu yang tinggi, tekanan yang tinggi, bekerja di ruangan terbatas, terhirup udara beracun, bekerja di tempat ketinggian dan lain-lain.
Kedua, Setelah didapatkan potensi bahaya maka akan dihitung berdasarkan Risk Based Thinking yaitu tingkat keseringan dan keparahan. Dari tingkat keseringan dan keparahan tersebut akan didapatkan resiko penting (merah), sedang (kuning) dan rendah (hijau) seperti terlihat pada gambar 2.
Ketiga, Agar penerapan ISO 45001:2018 menghasilkan perbaikan berkelanjutan dalam aspek K3 di atas yaitu resiko penting dan sedang maka diterapkan Plan, Do, Check, Action
(PDCA) seperti terlihat pada gambar 3 dan 4.
Suatu organisasi apabila dengan konsisten menerapkan ketiga konsep inti di atas diharapkan hasil akhirnya akan mencegah terjadinya accident maupun penyakit akibat kerja. Dengan demikian para pekerja akan mendapatkan tempat kerja yang aman dan nyaman, sehingga bisa memberikan hasil yang maksimal aspek K3nya bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatannya ℗
Masjuli, SKM MK3
Dosen Fire and Safety Akademi Minyak dan Gas Balongan, Anggota National Mirror Committee (NMC) ISO/ PC 283 Occupational Health and Safety Management System.