Jakarta, Portonews.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat akibat buruknya polisi udara di Jakarta, warga Ibu Kota harus menghabiskan uang Rp 38,5 triliun untuk berobat dari penyakit yang ditimbulkan akibat pencemaran udara ini.
“Kami pernah bekerjasama untuk lakukan kajian di Jakarta, hasilnya Rp 38,5 triliun uang masyarakat itu habis untuk biaya berobat akibat pencemaran udara,” kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Karliansyah, Kamis (9/8/2018).
Ia memaparkan, populasi kendaraan memang semakin meningkat di Jakarta, dan ujungnya berdampak pada kesehatan masyarakat. Untuk itu, KLHK mendesak agar kebijakan penggunaan bahan bakar dengan standar Euro 4 segera diterapkan.
Saat ini RI masih pakai bahan bakar standar Euro 2 yang memiliki kandungan sulfur cukup tinggi. Juga kandungan lainnya seperti karbondioksida, hidrokarbon, dan lainnya yang sebabkan berbagai penyakit. Sebagai perbandingan kandungan sulfur di Euro 2 bisa capai 500, sementara Euro 4 maksimal adalah 50.
“Ini mutlak diperbaiki, undang-undang kita jelas setiap warga negara punya hak untuk hidup di lingkungan lebih baik dan sehat,” tegasnya.