Direktorat Jenderal Migas adalah regulator dalam kegiatan migas di Indonesia, baik di hulu maupun di hilir. Sementara kegiatan migas mengandung risiko tinggi akan terjadinya bencana yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup, di sisi lain, salah satu fokus perhatian masyarakat dunia saat ini adalah pelestarian lingkungan hidup.
Oleh karena itu, Pemerintah, melalui Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas, telah menerapkan berbagai kebijakan sebagai upaya untuk menekan seminimal mungkin terjadinya kecelakaan migas, baik yang mengakibatkan korban jiwa maupun yang merusak lingkungan hidup, terutama oleh tumpahan minyak.
Untuk mendapatkan pemaparan yang komprehensif mengenai persoalan-persoalan yang terkait dengan keselamatan migas, Yus Husni M. Thamrin dan Renol Rinaldi dari PORTONEWS mewawancarai Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Direktorat Jenderal Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Patuan Alfon Simanjuntak. Berikut petikannya.
Bisa Anda terangkan apa saja fungsi dan tugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas, Ditjen Migas?
Kami di Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas sebagai supporting body atau mendukung core business kegiatan usaha migas, baik di hulu maupun di hilir. Di hulu ada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, di hilir ada kegiatan pengolahan, niaga, pengangkutan, dan pemasaran. Jadi tugas kami adalah men-support dari aspek keselamatan dan pencegahan pencemaran lingkungan baik di hulu maupun di hilir.
Adakah korelasinya antara direktorat ini dengan SKK Migas?
Kita tahu SKK Migas itu satuan kerja khusus kegiatan usaha hulu migas, tugas utama mereka adalah berkontrak dengan badan usaha untuk mengelola suatu wilayah kerja menjadi satu rangkaian dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama). Yang terkait dengan aspek keselamatan migas dari KKKS merupakan domain kami.
Di Kementerian ESDM namanya Sub-Sektor Migas. Jadi SKK Migas di kegiatan hulu, mereka dibatasi dengan ikatan kontrak (dengan KKKS) dalam kegiatan operasional harian. Tapi yang terkait dengan aspek keselamatan migas adalah kewenangan kami.
Jadi semua kewenangan untuk menerbitkan peraturan terkait keselamatan kerja migas ada di Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas?
Ya betul, kalau kita kembali kepada definisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, yakni penjelasan ketentuan, bahwa yang dinamakan pemerintah itu adalah Presiden dengan Menteri, kami adalah aparatur negara yang melaksanakan dan mengamankan kebijakan Menteri.
Dalam hal ini kami sebagai pemerintah juga regulator, yang mempunyai regulasi bagaimana untuk dilaksanakan di perusahaan. Jadi SKK Migas tidak bisa membuat peraturan karena mereka sebagai pelaksana atau tangan kanan pemerintah untuk melaksanakan kontrak dengan KKKS.
Bagaimana dengan Pedoman Tata Kerja?
Kalau saya menganggap PTK itu salah satu Standar Operasi Prosedur (SOP) yang kita buat untuk mitra kita, seperti membuat peraturan dalam sebuah rumah tangga. Nah, acuannya apa? Mereka membuat PTK, baik itu tentang pengadaan barang dan jasa, atau dalam kegiatan operasi drill, tetap mengacu pada regulasi yang ada.
Jadi PTK is not a regulation, but based on existing regulations. Regulasi dari Kementerian ESDM, regulasi dari Kementerian Perhubungan, dari Kementerian Lingkungan Hidup yang terkumpul menjadi satu PTK. Jadi, PTK isinya adalah aturan-aturan menteri yang terkait dengan kegiatan migas.
Mengenai keselamatan kerja dalam operasional minyak, standarnya sangat tinggi karena risikonya juga tinggi sekali. Untuk mengatasi, mengeliminir, mereduksi risiko tersebut, diperlukan peralatan. Bagaimana mekanismenya?
Direktorat ini ada di hulu dan hilir, yang ditanyakan bagaimana mekanisme di hulu? Keselamatan itu adalah tanggung jawab semua badan usaha, kami bertanggung jawab mengawasi agar mereka comply dan melaksanakannya, itu tupoksi kami.
Selain membuat regulasi tentunya kami mengawasi dengan peninjauan teknis atau melaksanakan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional, baik peralatan maupun kualifikasi orangnya sesuai dengan aturan. Dalam kegiatan usaha migas hulu yang sangat berisiko tinggi dan juga menggunakan tenaga kerja yang cukup banyak, harus dijamin keselamatannya, orang dan peralatannya.
Begitu SKK Migas melakukan tender terhadap kegiatan-kegiatan pengadaan, sudah jelas mereka akan mengikuti regulasi yang ada. Misalnya, orang yang bekerja harus punya kompetensi, karena sudah ada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), peralatan-peralatan yang digunakan, dan teknik dalam pembangunan fasilitas itu harus mengikuti peraturan.
Mereka harus menyediakan aturan sertifikasi dan kegiatan teknis untuk menjamin integritasnya. Sehingga ketika sudah instalasi yang terjadi adalah 3A, Aman, Andal, dan Akrab Lingkungan.
Kira-kira berapa persen anggaran KKKS untuk pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan keselamatan kerja?
Itu at least berdasarkan statistik sebesar 20%. Artinya, budget untuk training, lalu persiapan keselamatan, melakukan pemeriksaan teknis terhadap peralatan, itu sudah dianggarkan dan disetujui oleh SKK Migas terlebih dahulu dalam bentuk WP&B-nya. ISO-nya disetujui dan KKKS ini harus melaksanakan kontrak apa yang sudah di-HSE. At least, antara 5%-20%, itu budget fitting dalam pelaksanaan usaha migas.
Parameter apa yang dipakai untuk mengukur kinerja perusahaan-perusahaan KKKS terkait dengan keselamatan, keamanan operasional mereka?
Kami mempunyai bentuk pembinaan langsung dan tidak langsung. Pembinaan langsung itu salah satunya kita melakukan inspeksi, pemeriksaan keselamatan reguler ke lapangan untuk melihat kelayakan dari perusahaan dalam melaksanakan ketentuan keselamatan dan perawatan.
Kedua, kita juga melakukan penunjukan Kepala Teknik, ini adalah orang yang tertinggi di suatu badan usaha, yang bertanggung jawab atas dilaksanakannya operasi terhadap aturan dengan standar yang diakui.
Untuk kegiatan-kegiatan usaha di hulu, mereka sudah melakukan compliance. Jadi mereka punya agen dan nanti di akhir tahun diukur dengan TRIR (total recordable incident rate), lalu kira-kira berapa kali terjadi kecelakaan. Kami punya standar 16-1, itu untuk mengategorikan kecelakaan ringan dan fatal atau broke.
Untuk menilai kinerja perusahaan ini, yang pertama adalah kita melakukan terhadap jam kerja. Jam kerja aman ini tentunya akumulatif dari jam kerja yang dilakukan oleh berapa orang tenaga kerja. Ini adalah satuan waktu tertentu agar terjadi jam kerja aman. Kalau aspek safety dan lingkungan hidup satu perusahaan harus mendapat approval dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Ini salah satu indikator bagaimana satu perusahaan bisa melaksanakan suatu pekerjaan, dalam aspek safety dalam satuan tertentu, dalam kurun waktu yang dihitung jam kerja aman, dan dalam peraturan kita jam kerja aman itu bisa kita berikan penghargaan.
Tanggal 29-30 (Agustus) mendatang kami akan melakukan Forum Keselamatan Kerja di Palembang. Di situ kita akan memberikan penghargaan kepada 70 badan usaha, baik di hulu maupun di hilir yang telah mencapai jam kerja aman. Karena, dalam jam kerja aman, orang-orang yang hampir jatuh itu tidak terhitung, bagaimana mereka melakukan laporan-laporan kepada kami itu yang kita nilai, ketaatannya.
Artinya accident itu tidak hanya diukur dari kejadiannya, tapi juga gangguannya terhadap operasional?
Bayangkan jika terjadi kecelakaan berat, broke atau fatal, dia harus berhenti, orang ini harus berobat tentunya ada effort yang harus disediakan sejak dini. Artinya mengurangi konsentrasi, apalagi fatality. Kalau fatality akan ada loss opportunity untuk operasional, ada pengurangan produksi, terjadi business interruption, akan terjadi suatu kerugian.
Kalau terjadi kecelakaan, pasti menimbulkan dampak dan cost penghentian produksi. Ini yang harus kita hindari, yang kami baca adalah bagaimana mereka mencapai jam kerja aman, itulah yang kita baca untuk memberikan penghargaan.
Itu semua terkait dengan gangguan terhadap sumber daya manusia. Bagaimana dengan lingkungan hidup? Apa tindakannya?
Karena direktorat ini mengenai teknik dan lingkungan, tentunya tanggung jawab itu ada pada kita. Walaupun kita tidak lex specialis, artinya peraturan dari kementerian lain tetap akan kita jalankan. Kalau terjadi satu kecelakaan tumpahan minyak, tentunya ini berdampak, akan ada sanksi berat menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009, jika ada yang sengaja melakukan tumpahan minyak, itu akan kita beri sanksi.
Dalam hal ini kita selalu melakukan safety campaign, dan juga ikut menjaga supaya tidak terjadi kecelakaan dan pencemaran. Walaupun nanti ada dampaknya terhadap lingkungan hidup, ada di Kementerian Lingkungan Hidup.
Kami juga melakukan pengawasan secara menyeluruh, baik itu keteknikan maupun lingkungan, di luar kerja keselamatan. Jadi, pencemaran-pencemaran itu sudah diminimalisir, karena kita sudah punya skema Tier 1, 2, dan 3 mengikuti kebijakan Menteri Perhubungan.
Perusahaan KKKS juga melakukan drill secara berkala. Setelah melakukan emergency situation, mereka juga menyiapkan oill boom, jadi harus bisa dicegah. Lalu bagaimana melakukan itu dengan kecepatan waktu. Dan kita minta kalau lebih dari 15 barel itu harus laporan dalam 24 jam.
Yang kita sudah lakukan adalah bagaimana kita meningkatkan pengetahuan orang-orang ini, meningkatkan behavior of safety-nya, perilaku kerja aman agar tidak terjadi kecelakaan apalagi mencemari lingkungan. Bahkan tracking yang ada kita selalu cek, bagaimana tangkinya, bagaimana sopirnya ketika tergelincir. Kalau data di kita mengenai kecelakaan sistematis sangat kurang sekali.
Ada beberapa lokasi kegiatan migas yang berada di dekat area sensitif. Umumnya apabila terjadi tumpahan minyak, akan masuk ke area sensitif. Apakah ada ketentuan yang mewajibkan perusahaan tumpahan minyak tersebut membentengi dan memproteksi wilayah sensitif dari kemungkinan tumpahan minyak?
Kalau kita melihat sejarah mengenai ketentuan lingkungan kan jelas dari tahun ke tahun dipercepat. Karena isu mengenai lingkungan menjadi isu global, apalagi di Indonesia dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup, tentunya usaha migas baik di hulu maupun di hilir sangat berhati-hati.
Kita bersama Kementerian Lingkungan Hidup melakukan sosialisasi kepada teman-teman di lapangan agar bekerja aman dan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Beberapa offshore sudah punya kerja sama, sudah melakukan drill bersama.
Di situ juga sudah punya oil boom, ada juga yang kontrak dengan salah satu perusahaan yang menyediakan oil boom. Jika terjadi, dalam beberapa jam itu mereka sudah punya tim yang dibantu dengan KKKS setempat, mereka akan bergerak cepat melakukan penanganan.
Selain melokalisir oil spill tadi dengan oil boom untuk kita sedot dengan skimmer, lalu kita lakukan penelitian, kira-kira masih ada biogasnya. Lalu bagaimana mencegahnya? Yang disebutkan tadi, peralatan-peralatan, misalnya pipa eksplorasi integritasnya seperti apa? Ada kebocoran atau tidak? Kita lakukan tindakan dari aspek peralatan agar tidak terjadi pencemaran.
Integritas peralatan, karena Aman, Andal, dan Akrab Lingkungan itu sudah terintegrasi, artinya tidak ada kebocoran pipa, tidak ada kerusakan-kerusakan. Kalau ini bisa kita jalankan, seluruh kegiatan sudah dicek, integritas dari kapal safety-nya dan persyaratan untuk setiap kapal harus ada oil boom minimal 7 kali dari luas kapal, itu juga sudah langkah preventif.
Waktu yang ditentukan dalam SOP itu berapa lama? Sebab kecepatan penyebaran tumpahan minyak itu tergantung arus, angin, dan lain-lain.
Betul sekali, makanya yang namanya oil boom ada yang mungkin dimiliki, dan beberapa ada yang kerja sama. Mereka selalu stand–by. Kalau ditanya berapa jam, as soon as, kita gak terhitung waktu. Akan tetapi, akan bergerak cepat, emergency equipment yang ada di perusahaan itu dengan perusahaan yang ada di stockpile mereka, termasuk perusahaan penyedia jasa penanggulangan tumpahan minyak bergerak secepatnya. Begitu ada tumpahan minyak, kepala teknik akan menelepon kami secepatnya.
Nah ketika ini dilokalisir, mereka akan melakukan survei kembali di lingkungan situ, kira-kira sampai sejauh mana, karena berdampak pada daerah sekitar, apalagi kalau ada ikan, ada nelayan. Jadi, kecepatan waktu mereka berapa jam, ya kalau bisa hitungan menit, karena dari platform ke darat itu perlu waktu beberapa jam.
Bagaimana kalau oil boom itu dipasang permanen di sekitar area sensitif dekat pusat kegiatan migas?
Kalau di kegiatan migas, di kalau kapal-kapal besar pasti tersedia. Tapi untuk kegiatan industri migas, karena kita punya pengalaman juga, di Laut Jawa, di Makassar, kita sudah mengikuti kebijakan Kementerian Perhubungan bahwa harus ada oil boom di pusat kegiatan migas.
Saya kasih contoh, antara Kangean dengan Pulau Paliat ada oil boom yang terpasang, adalah yang paling dekat dengan garis pantai. Timnya stand–by, tim dari emergency gerak cepat, mereka akan secepatnya melokalisir dan meminimalisir. Bisa dari pemilik atau pihak kedua, emergency sudah direkomendasikan.
Walaupun tidak selalu permanen digelar di laut?
Mereka harus melakukan high drill, untuk melihat ketahanan oil boom ini dan kesiagaan dari tim. Itu always in drill dan itu perintah, terjadi atau tidak harus ready. Memang itu di-maintenance di dalam gudang, gak harus di garis pantai. Kalau yang dilakukan oleh Pemerintah Singapura kan belong dari company, tapi negara mewajibkan mereka ada, harus memiliki itu.
Bagaimana cara untuk memastikan apa yang dilakukan KKKS sudah sesuai prosedur, dari pengadaan barang, rig, spesifikasi, dan penerapannya?
In top ten about contract itu ada domain direktorat. Begitu naik ke atas namanya pengadaan, di atasnya lagi itu wewenangnya Kepala (SKK Migas), berjenjang nilai-nilai kontraknya. SKK Migas melakukan penilaian, pengajuannya, ownership dari perusahaan, delivery-nya bagaimana, ini sudah aman atau belum? Ketika bicara sudah aman atau tidak, maka bicara tentang direktorat kami.
Dia tidak memiliki kewenangan untuk melakukan itu, tapi ketika melakukan tender, ini sudah sesuai dengan spesifikasi, sudah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Migas? Itu yang ditampilkan badan usaha harus di-follow oleh mereka.
Kita dari pemerintah, ketika barang itu akan masuk dari luar negeri, kita akan melakukan FAT, Factory Accident Test. Sudah itu kita lakukan SAT, Service Accident Test. Terhadap produk-produk yang dibeli dari perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia kita juga lakukan tes, dengan pabrikasi, pengecekan. Mulai dari prosedur, orang-orangnya, materialnya, sehingga barangnya nanti harus aman dan bagus.
Terkait dengan peralatan keselamatannya sendiri, misalnya pipe hydrant, fire lamp itu juga kita lakukan pemeriksaan juga, karena kalau terjadi kebakaran, air itu tidak untuk mematikan tapi untuk cooling down panas sehingga nanti dia akan menutup oksigen dan hidrokarbon. Kan tiga faktor terjadinya kebakaran, oksigen, media dan bahan bakar.
Kalau satu diputus, oksigen ditutup dengan air maka tidak akan terjadi kebakaran. Memang pengadaan-pengadaan tadi dengan SKK Migas dengan nilai tertentu, dan perusahaan KKKS menanyakan kepada kami, itu prinsipil. Tapi dalam pengadaan kita diminta untuk melakukan pemeriksaan teknis.
Terkait dengan SKUP, Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas, itu terkait dengan TKDN produk-produk keselamatan perusahaan migas?
Ya, tapi tidak hanya TKDN saja. Antara lain TKDN-nya itu mengacu pada Kementerian Perdagangan. Di mana pada tingkat TKDN tertentu, sekian persen ada prevalensi, bintang 1, 2, dan 3.
Itu diterapkan?
Diterapkan. Pengadaan barang di KKKS, tidak hanya peralatan safety tapi peralatan operasional juga, ini masih pakai skema cost recovery. Begitu akan masuk, ada beberapa pajak, apakah pajak eskplorasi, karena ini produksi supaya bisa melakukan kegiatan eskplorasi. Sebelum eksploitasi kan mereka sudah melakukan produksi (barang), mau beli barang ini, hanya lapor ke SKK. Nah SKK memberikan persetujuan, bahwa barang ini sudah sesuai.
Kalau kita di lantai enam (Ditjen Migas), kalau barang-barang itu masuk untuk produksi dia mendapatkan Master RIG kemudahan biaya masuk, kalau RIG untuk hulu masuk kan fiktif, perusahaan sendiri. Itu gak perlu Master RIG, kalau yang tadi perlu Master RIG oleh lantai 6 dikeluarkan.
Apa itu Master RIG? Barang-barang yang akan diimpor dan tidak ada di daftar dalam negeri. Kapan? Ya, waktu bea masuk barang, mereka harus minta izin masuk barang.
Perpres No. 2 Tahun 2009 dan Permen Perindustrian No. 49 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa yang sumber pendanaannya dari APBN itu wajib mendahulukan produk-produk dalam negeri, itu sudah jalan?
Jalan. Kita oleh Wakil Menteri malah diminta untuk membuat suatu standar peraturan mengenai standar yang diakui Kementerian ESDM. Itu adalah satu kebanggaan buat kita ketika (investor) dalam negeri bisa mengembangkan beberapa investment.
Peraturan-peraturan yang tadi dikeluarkan untuk Master RIG, kalau di kami peraturan-peraturan yang akan masuk itu dijamin dan sudah harus memenuhi apa yang sudah ditetapkan di dalam negeri, dan itu sudah berjalan. Karena, akan melakukan lelang apapun, kita sudah punya APDN, buku Apresiasi Produk Dalam Negeri, dan diikuti seluruh KKKS. Tetapi sekali lagi saya sampaikan, delivery-nya baik, harganya bersaing, kita tentunya harus pro dalam negeri.
Tapi kalau dari luar negeri, pipanya bagus, harganya 5 sampai di sini, sementara harga produk dalam negeri 7, karena akan gross split, pilih yang mana? Bukan berarti kita gak pro produk dalam negeri. TKDN itu biasanya dapat dengan komponen dalam negerinya, dan kami sesuai dengan Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2013, selain menjamin keselamatan dalam desain suatu peralatan dan instalasi, kami harus melihat sesuai dengan standar yang ada TKDN-nya. Itu menjadi tupoksi direktorat kami sekarang. Kalau persentase TKDN-nya di bawah yang diizinkan, kami lihat TKDN-nya berapa persen? Kalau tidak memenuhi, kami di lantai 6 akan tolak TKDN-nya.
Apabila revisi Undang–Undang Migas Tahun 2001 jadi dilakukan, peran, fungsi dan tugas SKK Migas diberikan ke BUK Migas, semua apa yang Anda sampaikan tadi tidak berubah?
Tidak akan pernah berubah. Yang berubah adalah siapa yang melakukan kontrol dan pengawasan. Tapi sebetulnya dalam revisi undang-undang itu pemerintah dalam hal ini Ditjen Migas sudah punya konsep, sudah punya draft. Namun ini prolegnas dan harus dibahas di DPR, harus dibawa ke sidang paripurna.
Mungkin tinggal menunggu saja. Kalau nanti ada perubahan, SKK Migas menjadi apapun namanya, pada prinsipnya kegiatan usaha migas di hulu dan hilir terus berjalan, karena kestabilan politik dan kepastian hukum adalah yang paling jelas. Investor masuk ke Indonesia, terutama ke hulu migas, karena politik dan keamanannya juga baik.
Ini skemanya tidak akan berubah, hanya dalam kontrak saja nanti berubah tetapi kegiatan usaha migas tidak akan mengalami perubahan yang signifikan. Tetapi sekali lagi bahwa sekarang revisi Undang-Undang Migas ini akan menjadi prolgenas DPR 2017.
Bahwa Presiden dan juga Menteri menunggu pembahasan, karena kita tentunya dalam pembahasan menginventarisir masalah supaya bisa dilakukan pendekatan agar undang-undang ini bisa berjalan.
Harapan kami kegiatan usaha migas ini tidak akan mengalami stagnasi, pemberhentian kegiatan produksi, dan tidak ada perubahan yang signifikan. Esensinya kan kelembagaan dan aspek legalnya yang akan berubah. Konsep yang ada sekarang untuk menyatukan hulu dan hilir. Rencananya para petinggi kita di Senayan menginginkan penggabungan hulu dan hilir.