Secara operasional, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) didefinisikan sebagai nilai isian dalam persentase dari komponen produk dalam negeri, termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.
Presiden Joko Widodo mengingatkan semua pengguna anggaran APBN, APBD, Hibah dan Pinjaman, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, bahwa ketentuan mengenai TKDN harus ditetapkan sebagai kebijakan strategis, yang dijalankan secara konsisten. Peringatan itu disampaikan, karena masih banyaknya pengguna anggaran di instansi pemerintah yang mengabaikan ketentuan tersebut.
“Bukan sekadar kebijakan teknis, adminsitratif, yang diperlukan sebagai pelengkap syarat dalam pengadaan barang dan jasa. Jadi, tolong digaris-bawahi, karena masih saya lihat baik di Kementerian, di BUMN atau di lembaga yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Konsistensi kita dalam menjalankan kebijakan TKDN ini bukan hanya untuk mengurangi ketergantungan pada produk-produk impor tapi juga mendorong masuknya investasi ke sektor industri,” kata Presiden Jokowi.
Presiden menambahkan, substitusi impor ini penting sekali untuk memperkuat terjadinya transfer teknologi, menghidupkan industri pendukung, industri baru, dan yang paling penting, membuka lapangan pekerjaan yang akhirnya mempercepat gerak roda pereknomian nasional.
Presiden yakin, produk-produk yang dihasilkan oleh industri dalam negeri, jika terus diperkuat, didampingi, dan difasilitasi akan mampu bersaing dengan produk-produk impor, baik dari sisi harga maupun sisi kualitas.
“Saya harap ini menjadi pondasi bagi kita untuk mempunyai industri nasional yang semakin kuat, tangguh, dan kompetitif. Saya masih melihat di BUMN-BUMN, terutama yang gede-gede, masih banyak yang belum memperhatikan TKDN ini. Saya ingin menekankan untuk urusan TKDN akan saya ikuti baik lewat BPKP maupun cara yang lain,” kata Jokowi.
Perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tidak hanya didasarkan pada komposisi elemen atau harga yang membentuk suatu produk, melainkan juga dilihat dari faktor biaya tenaga kerja, persentase kepemilikan asing, dll.
Misalnya, satu produk yang diproduksi di dalam negeri, terdapat beberapa komponen produk dalam negeri. Kemudian, jika dihitung dari komposisi harga, jumlah harga satuan dari komponen-komponen produk dalam negeri itu diasumsikan 20%. Maka angka 20% itu tidak bisa dianggap sebagai nilai TKDN. Karena belum memperhitungkan variabel-variabel biaya lain, seperti tenaga kerja, biaya distribusi, dan lain-lain.
Sejatinya, upaya memajukan industri dalam negeri melalui kebijakan yang mendorong penggunaan produksi dalam negeri, sudah dilakukan sejak tahun 1983, ketika Presiden Soeharto mengangkat Ginandjar Kartasasmita sebagai Menteri Muda Urusan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri.
Sebenarnya, setiap pemerintahan setelah Soeharto, juga memiliki komitmen untuk memajukan industri dalam negeri. Hanya saja, masing-masing Presiden memiliki tantangan dan skala prioritas yang berbeda-beda, sehingga skala kebijakan dalam memajukan industri dalam negeri, juga berbeda-beda. (yus)