Jakarta, Portonews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga saat ini kementeriannya masih mengkaji rencana pembatasan impor terhadap 500 komoditas impor. Pembahasan ini akan melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia.
Menurutnya, pembatasan impor yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk menjaga neraca pembayaran yang kerap mengalami defisit. Namun, dia memastikan kebijakan itu tidak akan mengganggu momentum pertumbuhan ekonomi.
“Jadi kami mencari titik keseimbangan. Kebijakannya harus disusun secara tepat dan hati-hati,” ujar Menkeu saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/8).
Dia menambahkan, salah satu pegangan pemerintah dalam penerapan kebijakan pembatasan impor terhadap 500 komoditas adalah kondisi ekonomi global yang masih bergejolak.
Menanggapi rencana tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana memaklumi keinginan pemerintah. Namun, Danang meminta agar pemerintah cermat dalam menerapkan kebijakan tersebut.
“Pesan kami kepada Menteri Keuangan adalah mesti benar-benar spesifik. Sebanyak 500 barang yang terpilih itu harus hati-hati dipilihnya, karena itu termasuk di dalamnya ada bahan baku penolong, barang modal dan bahan baku penolong,” kata Danang.
Dia melanjutkan, banyak di antara barang-barang tersebut yang masih dibutuhkan oleh industri dalam negeri. Sebab, banyak bahan baku yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri.