Jakarta, Portonews.com – Langkah pemerintah untuk mengambil alih 51 persen saham PT Freeport bakal terwujud. Sore ini pemerintah dikabarkan akan menandatangani Head of Agreement dengan Freeport untuk mengukuhkan posisi Indonesia di tambang emas di Papua itu.
Dari jadwal yang beredar, penandatanganan perjanjian awal ini akan dilakukan oleh Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Kamis (12/7/2918) sore. Seperti diketahui, urusan divestasi ini dipercayakan oleh Presiden Joko Widodo kepada tiga menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perjanjian ini mencakup 4 hal antara Indonesia dan Freeport, yaitu:
- PT Freeport sepakat untuk mengubah rezim Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
2. Pembangunan smelter
3. Kepastian investasi dan insentif keuangan
4. Divestasi 51%
Kepala Biro Komunikasi Layanan dan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira mengatakan, prosesi penandatanganan rampung, akan ada konferensi pers terkait perjanjian tersebut. “Ada konpers. Dihadiri ESDM dan BUMN,” katanya.
Berdasarkan jadwal yang diterima, perjanjian tersebut akan dilakukan pukul 16:00 WIB di Aula Mezzanine, Kamis (12/7/2018) di Kementerian Keuangan.