Jakarta, Portonews.com – Proses pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 di 171 daerah di Indonesia sedang berlangsung pada Rabu 27 Juni 2018. Untuk memeriahkan gelaran pesta demokrasi ini , pemerintah bahkan menjadikan sebagai hari libur nasional.
Pemilih akan menunaikan hak pilihnya untuk memilih kepala daerah, baik pasangan gubernur dan wakil gubernur di 17 provinsi, bupati dan wakil bupati di 115 kabupaten, maupun wali kota dan wakil wali kota di 35 kota, periode 2018-2023.
Diharapkan pesta demokrasi di daerah bisa berjalan demokratis. Pemilih pun harus bisa memberikan hak pilihnya dengan bebas, aman dan rahasia, tanpa intimidasi. Rakyat yang memiliki hak suara dapat memilih bebas sesuai hati nuraninya karena hak memilih dan dipilih dijamin konstitusi.
Sesuai data Komisi Pemilihan Umum (KPU), total jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2018 yakni 152.067.680 dan KPU menargetkan tingkat partisipasi rakyat dalam memilih sekitar 77,5 persen dari jumlah pemilih tetap itu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan Pilkada harus berjalan demokratis dan pemilih mesti bebas dalan memilih pasangan calon kepala daerah. Dalam acara konferensi pers usai rapat koordinasi persiapan Pilkada serentak 2108 di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomot 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/06), Mendagri juga mengingatkan hal itu.
Rapat koordinasi itu dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dan diikuti Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono.
Rapat koordinasi itu juga disiarkan secara langsung melalui “video conference” ke seluruh daerah di Indonesia dan diikuti pejabat daerah, diantaranya jajaran Kapolda, Pangdam, dan jajaran penyelenggara pemilu di daerah.
Sebagaimana dalam narasi tunggal dari Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, dalam kesempatan itu, Tjahjo kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis dan bermartabat. Pesta demokrasi di 171 daerah harus berjalan sukses tanpa dirusak oleh racun demokrasi. Pemilih bisa menunaikan hak pilihnya dengan aman, bebas dan rahasia, tidak dibayangi intimidasi. Ia yakin, masalah keamanan sudah ditangani dengan baik oleh Polri yang didukung penuh oleh TNI dan BIN.
“Pilkada harus berjalan demokratis. Berikan hak memilih kepada masyarakat pemilih sesuai dengan pilihan dan aspirasi pilihannya. Jangan ada intimidasi. Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya, siapa calon pemimpin yang dianggap amanah, bisa menggerakkan masyarakat dan pembangunan selama lima tahun ke depan. Prinsipnya mari hargai perbedaaan pilihan politik masing-masing,” kata Mendagri.
Tjahjo juga berharap, pesta demokrasi yang notabene adalah milik rakyat, jangan sampai dirusak oleh tindakan dan perbuatan yang justru meracuni demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, dia mengajak semua elemen yang terlibat dalam Pilkada, mewujudkan pesta pemilihan yang bermartabat.
Pemilihan yang bebas dari ujaran kebencian, fitnah, hoax dan tuding menuding tanpa dasar. Semua pihak harus menahan diri, bersama-sama menciptakan situasi yang sejuk sehingga pemilih bisa menunaikan hak pilihnya dengan riang gembira.
Mendagri mengajak seluruh pihak untuk memberi kesempatan kepada pemilih menjadi juri bagi dirinya sendiri, siapa pemimpin yang mereka anggap amanah. Jangan ada provokasi. Seperti harapan Presiden, pesta demokrasi itu harus menjadi pesta politik yang riang gembira, bukan kemudian menghadirkan ketakutan dan keresahan.
Bila masyarakat menemukan pelanggaran, dan mempunyai bukti kuat, Tjahjo mempersilakan melaporkannya ke Bawaslu atau Panwaslu sebagai pihak yang punya otoritas menangani pelanggaran dalam pemilihan. Bila menganggap ada pelanggaran yang sifatnya pidana, Polri siap menangani. Intinya, telah tersedia dengan jalur hukum, andai ada ketidakpuasan dalam pelaksanaan pemilihan. Bila tak puas dengan hasil pemilihan silakan gugat ke MK, jangan menggunakan saluran yang melanggar aturan. (ant)