Jakarta, Portonews – Ahirnya setelah penandatangan Head of Agreement (HoA), pada Juli lalu, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Freeport McMoRan Inc, dan PT Rio Tinto Indonesia telah menandatangani Sales Purchase Agreement (SPA) terkait divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan merasa bangga. Dirinya bahkan menuliskan kisah sejarah tersebut dalam dinding facebook miliknya dengan judul Sah Pembelian 51% Saham Freeport, pada Kamis (27/9/2018).
Menurutnya, sehabis dari penandatangan SPA ini, maka pihaknya tinggal menunggu PTFI mengirim surat untuk memohon perubahan susunan pemegang saham. “Setelah dikirim, baru kita terbitkan pengakhiran kontrak karya, lalu menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),” ujarnya di Ruang Sarulla, Kementerian ESDM.
Itu berarti pemerintah lewat Kementerian ESDM akan kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara PT Freeport Indonesia selama sebulan hingga 31 Oktober 2018. Di mana, perpanjangan IUPK Sementara Freeport Indonesia sendiri telah dilakukan sebanyak lima kali. Terakhir, Kementerian ESDM memperpanjang IUPK Sementara Freeport hingga 30 September 2018.
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang hadir dalam acara tersebut menambahkan, guna mendukung kepastian investasi oleh Freeport dan Inalum, pemerintah memberikan kepastian mengenai kewajiban perpajakan dan kewajiban bukan pajak baik di tingkat pusat dan daerah yang menjadi kewajiban PTFI.
“Dengan selesainya proses divestasi saham PTFI dan peralihan Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK, maka dapat dipastikan bahwa PTFI akan memberikan kontribusi penerimaan negara yang secara agregat lebih besar dibandingkan pada saat KK berlaku,” sebutnya.