Jakarta, Portonews.com – Salah satu masalah yang belum selesai dalam proses akuisisi 51 persen saham Freeport adalah masalah lingkungan. Pemerintah memberi syarat ke PT Freeport Indonesia, apabila transaksi pembayaran ingin dituntaskan, maka terlebih dahulu harus membereskan masalah lingkungannya dan mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan, setidaknya ada 40 poin masalah lingkungan yang perlu dipenuhi Freeport. ” Ada 40 sekian item yang harus dipenuhi dan mereka sudah penuhi. Mungkin yang belum hanya 13-an tetapi itu pun 7 dari 13 sudah hampir siap dipenuhinya,” ujar Siti, Selasa (24/7/2018).
Siti menjelaskan dari KLHK tengah menginvestigasi masalah-masalah tersebut. Setelah ditemukan masalahnya, maka masuk sanksi administratif yang memaksa Freepor untuk menyelesaikan masalah tersebut. Di sinilah masalahnya timbul, karena ada yang sulit diselesaikan akibat masalah aturan.
“Ada yang agak berat untuk diselesaikan tanpa dukungan kebijakan pemerintah, karena di waktu lalu pemerintahnya begitu longgar,” kata Siti.
Termasuk di sini adalah masalah tailing, di mana KLHK meminta pembuangan tailing ini disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan best practise saat ini. Tapi ini akan sulit dieksekusi jika masih bertahan dengan aturan terdahulu.
“Pemerintah harus bantu dengan beberapa kebijakan baru, misal kalau tailing bisa digunakan lagi atau route base-nya, itu tidak bisa tanpa kebijakan pemerintah.”
Sebagai informasi, Jonan sempat menegaskan Freeport baru bisa mendapat perpanjangan operasi hingga 2041 jika perusahaan tambang itu telah mendapat rekomendasi dari KLHK. Namun menurut Siti, proses divestasi Freeport tidak berpengaruh pada persoalan lingkungan atau berjalan sendiri-sendiri.