Jakarta, Portonews.com – Proporsi dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) resmi diubah oleh pemerintah, dari 90:10 menjadi 75:25. Dengan demikian yang tadinya pembiayaan rumah subsidi disiapkan pemerintah hingga 90% dan perbankan 10%, maka sekarang pemerintah menjadi 75% dan perbankan 25%.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 463 Tahun 2018 Tentang Proporsi Kredit / Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera yang mulai diberlakukan pada 20 Agustus 2018.
“Pemerintah telah menyediakan alternatif pembiayaan untuk perbankan melalui PT SMF (Sarana Multigriya Finansial) yang menyediakan cost of fund yang murah kepada bank pelaksana,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Selasa (14/8/2018).
Dengan pemberlakuan porsi 75:25 ini, maka pada hari ini Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melakukan addendum atau perubahan Perjanjian Kerjasama Operasi (PKO) dengan 39 bank pelaksana sekaligus penandatangan PKO baru untuk empat bank penyalur tambahan.
“Di awal tahun 2018 telah dilakukan PKO dengan 40 bank yang terdiri dari 8 Bank Umum Nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah. Rencana ke depan akan bertambah menjadi 43 bank, dengan masuknya Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank Hana dan Bank BRI Agroniaga yang pada hari ini akan dilakukan PKO dengan PPDPP),” jelasnya.
Sehingga, total bank pelaksana yang menyalurkan dana FLPP pada tahun 2018 menjadi 43 bank, terdiri dari 11 Bank Umum Nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah.
Selain itu, PPDPP juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT SMF terkait dengan pertukaran data untuk membantu Bank Pelaksana yang membutuhkan pendanaan.
Adapun Bank Pelaksana yang bekerja sama dengan SMF sebanyak 21 bank. Melalui kerjasama ini, SMF berkomitmen untuk menyediakan dana jangka menengah panjang sebesar 25% kepada bank pelaksana.
Sebagai informasi, hingga 9 Agustus 2018, pemerintah telah menyalurkan dana FLPP sebanyak 12.885 unit senilai Rp1,479 Trilun. Kedepannya, untuk mengoptimalkan penyaluran dana FLPP maka PPDPP akan melakukan evaluasi terhadap kinerja bank pelaksana yang direncanakan akan dilaksanakan pada awal bulan Oktober 2018 berdasarkan data kinerja triwulan III-2018.
“Kami akan melakukan evaluasi dan penyesuaian atas target jika Bank Pelaksana tidak mencapai komitmen yang telah disepakati pada PKO,” ujar Direktur Utama PPDPP Budi Hartono.