Jakarta, Portonews.com – Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dengan tegas membantah dirinya diperintahkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, untuk menjual aset Pertamina kepada pihak swasta.
Dia menjelaskan, isi surat Menteri BUMN Rini Soemarno hanya berisikan instruksi untuk membuka kerjasama participating interest (PI) atau hak partisipasi di blok-blok migas.
“Salah pengertian kalau dibilang kita jual aset. Kita enggak jual aset. Itu namanya pemberian PI. Itu berbeda,” katanya saat ditemui usai rapat terbatas tentang implementasi biodiesel di Istana Negara, Jumat (20/7/2018).
Dia menjelaskan, misal nanti ada yang mendapat hak partisipasi 10 persen, berarti dia berhak atas produk di blok tersebut 10 persen tapi saham dan asetnya tidak dijual.
Pada hari ini, ribuan karyawan PT Pertamina menggelar demonstrasi di depan Kementerian BUMN yang menuntut Rini untuk tidak memerintahkan penjualan aset. Secara singkat, ia mengilustrasikan skema PI adalah seperti para pembeli kue yang telah memesan untuk 20 tahun lagi. Bagi Pertamina, keputusan PI untuk blok-blok yang ditawarkan akan melalui kajian terlebih dahulu.
Di sisi lain, ia menambahkan seluruh blok sejatinya terbuka untuk dikerjasamakan melalui skema PI. Hal itu, lanjutnya, tergantung kesepakatan bisnis yang dilakukan oleh perseroan dengan para peminatnya.
“Blok itu semuanya terbuka untuk kita jual PI-nya. PI itu kan sama-sama mengamankan penjualan produk, yang beli men-secure pembelian produk, jadi kemana saja bisa, tergantung itu kan B-to-B murni, kesepakatan ini menarik untuk ini, begitu saja, biasa saja,” ujarnya.
Sementara untuk aset kilang sebagaimana tercantum di surat Rini, Nicke mengatakan yang akan ditawarkan ke swasta tidak cuma kilang Balikpapan. “Yang lain kita juga open. Balikpapan diminati karena konstruksi tahun ini, jadi sudah bisa kita buka. Itu ada prosesnya, ada tim yang ditunjuk, ada pendampingan, jadi sedang proses, belum sampai direksi laporannya,” tuturnya.