Jakarta, Portonews.com – PT Pertamina (Persero) menanti Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menerbitkan aturan kenaikan subsidi solar dari Rp500 per liter menjadi Rp2.000 per liter. Pasalnya, beleid itu penting sebagai acuan penentu kinerja keuangan perseroan tahun ini.
“Dari Kementerian ESDM, (Permen) sudah selesai tetapi karena (aturan) dalam bentuk Permen jadi harus diundangkan ke Kementerian Hukum dan HAM,” kata Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman di kantor Kementerian ESDM, Jumat (31/8/2018).
Arief mengungkapkan terbitnya Permen tersebut penting sebagai dasar perseroan untuk menghitung kembali kinerja keuangan sejak awal tahun. Penambahan subsidi rencananya akan diberlakukan sejak awal Januari 2018.
Selain subsidi, pemerintah juga masih memiliki piutang dari 2016, karena selisih antara harga penetapan dengan harga formula yang diputuskan menjadi hak badan usaha. Selain itu, Pertamina juga masih mengantongi piutang untuk pembayaran subsidi BBM tahun lalu.
Terkait kinerja keuangan, Arief meyakinkan hingga kini masih dalam kondisi baik. Namun, ia enggan merinci lebih jauh karena pihaknya masih menunggu kepastian pemberian subsidi. “Secara keseluruhan masih laba,” ujar Arief.
Ke depan, perseroan menghadapi tantangan dari peningkatan kebutuhan investasi seiring semakin banyaknya blok minyak dan gas (migas) terminasi yang pengelolaannya diserahkan kepada Pertamina. Tahun ini, Arief memperkirakan total investasi yang dikucurkan perusahaan ada di kisaran US$4 miliar.
“Untuk anggaran tahun depan biasanya baru September – Oktober. September hingga November dibahas. Jadi antara sekarang sampai Desember masih bisa berubah,” ujarnya.
Sebagai informasi, penyaluran solar bersubsidi yang dilakukan oleh Pertamina tahun ini diperkirakan mencapai 14,5 juta kiloliter (kl). Per akhir Juli 2018, realisasi pernyaluran solar bersubsidi telah mencapai 8,5 juta kl.