JAKARTA (Portonews.com) – Pertamina disebut-sebut akan menggugat pemilik kapal MV Ever Judger yang menjadi penyebab putusnya pipa minyak milik Pertamina di Teluk Balikpapan, 31 Maret 2018 lalu. Kapal MV Ever Judger berbendera Panama tersebut kini ditahan Kepolisian Balipapan karena sebagai barang bukti penyidikan kasus pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan.
“Dalam waktu dekat, Pertamina akan mengajukan gugatan karena telah mengakibatkan kerugian besar bagi Pertamina maupun pencemaran lingkungan,” kata sumber Portonews di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (24/4/2018).
Sebagaimana diberitakan sejumlah media, Direktur Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yustan Alpiani bersama tim telah menyita kapal MV Ever Judger yang ikut terbakar dalam kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Berdasarkan data yang diperoleh Portonews.com, hingga kini belum diketahui siapa pemilik kapal MV Ever Judger tersebut. “Data tentang siapa pemilik kapal belum diketahui dan sejauh ini belum ada pihak yang mengaku sebagai pemilik kapal,” katanya.
Ketika masuk ke Pelabuhan Teluk Balikpapan, kata sumber tadi, MV Ever Judger dipandu oleh petugas kapal pandu Pelabuhan Semayang. Itu artinya, sudah ada komunikasi antara awak kapal dengan petugas pelabuhan. Perihal siapa yang memerintahkan ketika melakukan lego jangkar di areal terlarang, karena ada lima pipa bawah laut di areal itu masih dalam investigasi pihak Kepolisian. “Soal masuknya kapal MV Ever Judger ke wilayah pelabuhan merupakan kewenangan PT (Persero) Pelindo IV sebagai pengelola kapal pandu serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Semayang, Balikpapan sebagai penguasa pelabuhan,”tuturnya.
Di bagian lain, Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito yang dihubungi Portonews.com, Selasa (24/4/2018) mengatakan pihaknya masih fokus menangani penanggulangan tumpahan minyak di Teluk Balikpapan tersebut. Menurut Adiatma, dalam kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Pertamina menjadi korban. Pipa Pertamina patah dan terseret hingga 117 meter dari posisi semula dan mengakibatkan tumpahan minyak cukup besar.
Meski demikian, Adim, begitu ia biasa dipanggil, soal penyebab terjadinya kasus tumpahan minyak tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian. “Pertamina itu sebagai korban. Faktanya sudah terlihat dengan diangkatnya pipa yang patah dan tersebut sejauh 117 meter. Keadaan pipa minyak itu terlihat rusak parah,”katanya.
Pipa minyak berhasil diangkat tiga potongan yang putus diduga akibat faktor eksternal. Pengangkatan pipa terakhir diangkut ke atas kapal Barge Crane Sea Heaven 2 pada Minggu (22/4/2018), setelah sebelumnya ada dua potongan pipa yang diangkat.
Pipa pertama dengan cutting point E3 (line E1-E3) memiliki ukuran 7 meter denan berat 3,5 ton. Diangkat pada hari Kamis (19/4/2018) pukul 16.05 Wita. Kemudian Jumat pukul 09.30 Wita, pipa kedua dengan cutting point B3 (line D-B3) memiliki ukuran 18 meter dengan berat sembilan ton.
Region Manager Communication & CSR Kalimantan, Yudi Nugraha mengatakan, pihak Pertamina sudah berupaya mmbantu pihak kepolisian untuk melakukan investigasi kasus tersebut, termasuk melalui pengangkatan pipa. Kemudian, menyediakan lokasi pemeriksaan pipa didarat.
Kepala Pusat Hidrografi TNI Angkatan Laut (Kapushidrosal), Laksamana Muda TNI AL, Harjo Susmoro mengatakan Pertamina merupakan korban pada peristiwa patahnya pipa Teluk Balikpapan setelah Pushidrosal melakakukan pencitraan dasar laut di lokasi, tak lama sesudah kejadin, 31 Maret 2018. (chk)