Jakarta, Portonews – Pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Loeke Larasati Agoestina terkait upaya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang dirasa mencoba menghalang-halangi penyitaan Gedung Granadi yang dianggap sebagai aset Yayasan Supersemar mendapat sanggahan. Bahkan, para kuasa hukum Tommy berencana melakukan gugatan hukum.
Erwin Kallo yang menjadi kuasa hukum dari Tommy menjelaskan, kliennya bersama dengan Humpuss Group adalah pihak penyewa Gedung Granadi dengan bukti penyewaan yang sah kepada PT Granadi.
“Klien kami tidak ada kaitannya dengan kasus Supersemar. Beliau juga tidak menjadi pengurus Yayasan Supersemar.
Di sini Humpuss Group menyewa gedung ini. Kalau seakan-akan klien kami mempersulit atau menghalang-halangi itu tidak benar. Karena hanya sebagai penyewa bukan pemilik gedung,” sebutnya dalam konferensi pers yang digelar di lanta 2 Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Selain itu, dirinya menyangkal kalau kantor DPP Partai Berkarya juga bukanlah di Gedung Granadi. “Tapi di Jalan Pangeran Antasari. Ini yang kami sayangkan,” sebutnya.
“Dengan fakta hukum tersebut, apa motif dari Kejagung membawa-bawa nama beliau dalam kasus Supermar. Di framing seakan-akan Pak Tommy yang menpertahankan gedung ini. Padahal, di sini dia sebagai penyewa saja. Sebagai orang hukum jangan berkomentar bila tidak membaca berkas. Kami ajak Jaksa Agung Pak HM Prasetya dan Ibu Luke bersama-sama dengan media untuk menahan diri. Kalau tidak, kami menduga ada upaya untuk memframing Pak Tommy Soeharto sebagai bad guy,” terangnya.
Erwin mengiyakan, dalam perkara Yayasan Supersemar yang telah mendapat vonis berkekuatan hukum memang sudah ada denda sebesar Rp4,4 triliun. Karenanya kejaksaan mulai melakukan eksekusi dengan melakukan penyitaan untuk kemudian dilelang.
“Memang ada sita eksekusi. Tapi Gedung Granadi ini banyak memiliki. Yayasan Supersemar hanya salah satunya saja. Mana bisa semuanya jadi menanggung beban atau sanksi?,” tanyanya.
Selain, itu pihaknya berencana akan melakukan gugatan hukum kepada Jaksa Agung dan JAMDatun serta pihak terkait yang dirasa telah mengeluarkan pernyataan yang mengkerdilkan kliennya.
“Yayasan Supersemar itu berbadan hukum. Jangan Jaksa Agung mengarah ke individu atau malah membawa-bawa kepada Partai Berkarya,” tunjuknya.
“Bicaralah tentang hukum, jangan politik meskipun Jaksa Agung dari partai politik. Pak Tommy bilang, maunya apa Jaksa Agung? Jangan bikin opini. Eksekusi saja tidak masalah. Pak Tommy kan hanya penyewa. Tapi di berita-berita dikaitkan seperti menghalang-halangi,” sergahnya.
Sementara Sumarni Kamaruddin Waseksen Partai Berkarya menambahkan, tidak benar kantor Partai Berkarya ada di Gedung Granadi. “Ini bisa dicek di KPU atau KIP, ” ujarnya.
Dirinya menuding, ada upaya untuk menjatuhkan Tommy maupun Partai Berkarya. Antara Partai Berkarya dengan Yayasan Supersemar itu tidak ada hubungan sama sekali. Jadi kalau diberitakan kantor Partai Berkarya di Gedung Granadi itu fitnah, ” aku perempuan yang menjadi caleg DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan 1 ini.
Akun Palsu
Sumarni melanjutkan, yang aneh lagi, beberapa hari terakhir banyak bermunculan akun-akun media sosial (medsos) palsu. Dia menghitung ada lima akun medsos yang mengeluarkan pernyataan tak semestinya atau bernada keras. Akun-akun ini pun bakal dilaporkan ke kepolisian.
“Dengan kalimat yang kasar seperti bilang Anda jual, saya beli. Itu tidak benar. Pak Tommy sekarang sudah sangat diam. Jadi seperti ada unsur kesengajaan untuk meeusak nama baik Pak Tommy atau Partai Berkarya. Tanpa izin tertulis tidak bisa buat akun atas nama Pak Tommy, ” tutupnya. (Ranap)