Jakarta, Portonews.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), resmi memperpanjang kontrak bagi hasil dengan skema gross split Wilayah Kerja (WK) atau blok migas Brantas selama 20 tahun. Penandatangan perpanjangan kontrak dilakukan pada Jumat (3/8/2018) di Kantor Kementerian ESDM Jakarta.
Perpanjangan kontrak diberikan kepada Lapindo Brantas Inc. dengan hak partisipasi sebesar 50 persen, PT Prakarsa Brantas sebesar 32 persen dan PT Minarak Brantas Gas sebesar 18 persen dengan Lapindo Bratas bertindak sebagai operator. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berkewajiban membagi 10 persen hak partisipasi kepada pemerintah daerah Sidoarjo.
Penandatangan kontrak ini menyusul penandatanganan tiga kontrak blok terminasi lain yang berakhir kontraknya pada 2020, yakni WK Malacca Straits, Salawati dan Kepala Burung Blok A. Ketiga kontrak blok migas yang terminasi 2020 tersebut telah ditandatangani pada 11 Juli 2018 lalu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Djoko Siswanto mengatakan kontrak baru ini akan mulai efektif pada 23 April 2020. Perpanjangan kontrak dilakukan setelah Lapindo menyelesaikan kewajiban pembayaran signature bonus sebesar US$ 1 juta dan performance bonds sebesar US$ 11,5 juta atau sebesar 10 persen dari komitmen kerja pasti selama lima tahun yang mencapai US$115 juta.
Dengan kontrak baru ini, pemerintah mendapatkan bagi hasil untuk produksi minyak sebesar 53 persen dan kontraktor sebesar 47 persen. Untuk produksi gas, bagi hasil pemerintah sebesar 48 persen dan kontraktor sebesar 52 persen.
Dengan penandatanganan kontrak ini, Djoko berharap Lapindo bisa meningkatkan produksi. “Diharapkan dapat meningkatkan produksi sambil tetap memperhatikan keselamatan kerja,” ujar Djoko dalam konferensi pers pada Jumat (3/8/2018).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial berharap, Lapindo bisa memulai proses awal komitmen kerja pasti sebelum kontrak berakhir pada 2020 mendatang. Dengan begitu peningkatan produksi bisa dicapai.