Jakarta, Portonews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menenggelamkan 125 kapal pelaku illegal fishing di sejumlah perairan di Indonesia. Penenggelaman dilakukan pada, Senin 20 Agustus.
Rinciannya, penenggelaman di Pontianak 18 kapal, Cirebon (6) kapal, Bitung (15), Aceh (3), Tarakan (2), Belawan (7), Merauke (1), Natuna/Ranai (40), Ambon (1), Batam (9) Kapal, Tarempa Anambas (23). Sehingga total kapal yang ditenggelamkan adalah 125 kapal.
“Kapal yang ditenggelamkan mayoritas merupakan kapal perikanan berbendera asing dengan jumlah 120,” kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti dalam siaran persnya, Selasa (21/8/2018).
Adapun kapal asing illegal paling banyak berasal dari Vietnam, kemudian diikuti oleh Malaysia dan Filipina. Susi menyampaikan, komando penenggelaman dilakukan dari kawasan Bitung, Sulawesi Utara karena mempertimbangkan wilayah perairan tersebut merupakan fishing zone kapal-kapal pencuri ikan perikanan Indonesia yang kaya, terutama komoditas tuna dan cakalang.
Kapal-kapal tersebut merupakan kapal yang ditangkap melalur unsur-unsur Satgas 115, yaitu TNI Angkatan Laut (TNI AL), kepolisian RI, PSDKP dan Bakamla. Adapun kapal tersebut ditangkap karena terbukti mengangkut ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia tanpa SIUP, menangkap ikan di WPPRI tanpa SIPI, mengangkut ikan tanpa SIKPI; dan menangkap ikan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak lingkungan.