Jakarta, Portonews.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini sedang memproses sekitar sekitar 350 aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Pengaduan paling banyak disampaikan oleh pekerja yang berdomisili di Jakarta.
“Jenis pengaduan bermacam-macam mulai dari keterlambatan membayar maupun pembayaran yang masih sebagian,’ kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja Sugeng Priyanto, di Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Dia menjelaskan, proses penanganan pengaduan dilakukan oleh dinas tenaga kerja (Disnaker) di provinsi tempat perusahaan yang diadukan. Disnaker akan memanggil karyawan pengadu dan perusahaan.
Mereka akan menjadi mediator pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan pengaduan soal pembayaran THR yang masih bermasalah. “Kami mengawasi dan menurunkan tim untuk memastikan bahwa penanganan pengaduan THR oleh dinas berjalan baik,” katanya.
Menurut dia, dalam mediasi, pemerintah tetap berpedoman bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dijalankan pengusaha. Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, pemerintah akan memberi sanksi mulai dari teguran, sampai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. “Sebelum itu, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban akan kami tegur. Ada nota I, ada nota II,”katanya.