Jakarta, Portonews.com – Pemerintah Indonesia terus menggenjot potensi kawasan industri di luar pulau Jawa. Menteri Perindustrian Ailangga Hartato mengatakan, sejauh ini pemerintah berhasil mengembangkan luas kawasan industri di luar Jawa yang mengalami peningkatan dari 28,01 persen pada 2014 menjadi 42,42 persen tahun 2017.
“Pengembangan kawasan industri di Indonesia menunjukkan peningkatan baik dari sisi jumlah maupun luasnya,” katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (27/6/2018).
Dia melanjutkan, tahun 2014, terdapat 74 kawasan industri dengan luas mencapai 36,3 ribu hektare (ha) dan pada 2017 menjadi sebanyak 87 kawasan industri dengan luas hingga 59,7 ribu ha. “Untuk kawasan industri di luar Jawa mengalami peningkatan luas dari 28,01 persen pada 2014 menjadi 42,42 persen tahun 2017,” ujarnya lagi.
Kementrerian Perindustrian, lanjut Airlangga, akan terus mendorong pengembangan kawasan industri, terutama di luar Pulau Jawa. Upaya strategis ini salah satunya untuk mengakselerasi pemerataan pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan Indonesia sentris.
“Karena ketersediaan lahan di luar Jawa masih relatif luas maka peningkatan persentase luas kawasan industry di luar Jawa lebih tinggi dibanding di Jawa, jelasnya. Pada 2017, di Jawa terdapat 57 kawasan industri. Sementara itu, di Sumatera ada 21 kawasan industri, Sulawesi (4 kawasan industri) dan Kalimantan (5 kawasan industri).
Airlangga juga menyampaikan, selama ini Kemenperin telah memfasilitasi pembangunan kawasan industri yang terintegrasi dengan fasilitas-fasilitas penunjang guna memudahkan para investor dalam mengembangkan bisnisnya di Tanah Air.
“Pembangunan kawasan industri juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dalam negeri serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Apalagi, aktivitas industri memberikan efek positif yang luas, seperti peningkatan pada nilai tambah bahan baku, penyerapan tenaga kerja dan penerimaan devisa,” ucapnya.
Airlangga menyebutkan pada tahun 2018, ditargetkan nilai investasi yang bisa ditarik dari 13 kawasan industri akan mencapai Rp250,7 triliun. Ke-13 kawasan industri (KI) tersebut, yaitu KI Morowali, Sulawesi Tengah, KI atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Sumatera Utara, KI Bantaeng, Sulawesi Selatan, KI JIIPE Gresik, Jawa Timur, KI Kendal, Jawa Tengah dan KI Wilmar Serang, Banten.
Selanjutnya, KI Dumai, Riau, KI Konawe, Sulawesi Tenggara, KI/KEK Palu, Sulawesi Tengah, KI/KEK Bitung, Sulawesi Utara, KI Ketapang, Kalimantan Barat, KI/KEK Lhokseumawe, Aceh dan KI Tanjung Buton, Riau. “Pemerintah telah memberikan kemudahan berinvestasi di dalam kawasan industri, antara lain melalui pemberian insentif fiskal dan nonfiskal serta pembentukan satgas untuk penyediaan gas, listrik, air, SDM, lahan, tata ruang dan lain-lain,” jelasnya.