Jakarta, Portonews.com – Untuk menjaga stabilitas niliai rupiah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tugas khusus kepada Direkrorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) maupun Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Sri menugaskan dua institusi yang berada di bawah Kementerian Keuangan itu untuk mengevaluasi kebijakan bebas pajak deposito dana hasil ekspor. “Saya sudah minta ke pak Sua (Kepala BKF) dan pak Robert (Dirjen Pajak) evaluasi kenapa [kebijakan bebas pajak deposito DHE] itu tidak atau kurang efektif dan kurang dipahami,” kata Sri Mulyani, di Kompleks Kementerian Keuangan, Selasa (14/8/2018).
Seperti diketahui, kebijakan bebas pajak deposito DHE merupakan salah satu bagian kebijakan yang terangkum dalam paket kebijakan ekonomi jilid II, yang diluncurkan pada 2015 lalu. Adapun besaran insentif akan bergantung pada jenis mata uang dan jangka waktu dana tersebut disimpan. Jika dalam bentuk dolar AS, maka pengusaha bisa mendapatkan pengurangan pajak deposito atas dana tersebut.
Jika DHE tersimpan selama 1 bulan, pengusaha bakal mendapatkan pengurangan pajak dari 20% menjadi 10%. Jika 3 bulan dan 6 bulan, maka pajak yang dikenakan masing-masing adalah 7,5% dan 2,5%. Bahkan, melalui kebijakan tersebut, pemerintah membebaskan pajak bagi DHE yang disimpan dalam jangka waktu 1 tahun atau lebih. Potongan ini, jika DHE yang disimpan dalam bentuk dolar AS.
Bagaimana dengan rupiah? Untuk DHE yang disimpan 1 bulan hanya dikenakan 7,5%, 3 bulan sebesar 5%, dan 6 bulan atau lebih bunga atas depositonya dibebaskan alias tidak dipotong pajak sama sekali. Meski demikian, BKF mengakui bahwa implementasi kebijakan tersebut masih jauh dari kata memuaskan. Bahkan, beberapa di antaranya tak mengetahui adanya kebijakan tersebut.
Maka dari itu, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengaku akan mengecek langsung apa yang menjadi kendala utama dalam implementasi kebijakan bebas pajak deposito untuk DHE. Sebab menurutnya, bauran kebijakan tersebut sudah sangat menarik. Pemerintah pun kebingungan, jika benar-benar kebijakan tersebut tak mampu menarik DHE ke dalam negeri. 1″Itu sudah menarik sekali. Mau apalagi? Mau dikasih uang. Kalau [DHE] tidak mau ke sini, mau gimana lagi,” tegasnya.