Jakarta, Portonews.com – Untuk meningkatkan ekspor dan memperkuat nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS), pemerintah telah menyetujui penambahan kuota produksi batubara. Saat ini sudah ada beberapa perusahaan batubara yang telah mengajukan untuk menambah produksi mereka sebanyak 25 juta ton.
“Rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sudah ditandatangani oleh Pak Menteri (RKAB). Dari 485 juta ton (RKAB 2018) yang sekarang tambah 25 juta ton. Diharapkan akan ada tambahan devisa US$ 1,5 miliar, dan uangnya tidak diam di luar negeri,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Sebelumnya, masih terkait peningkatan devisa, Presiden Joko Widodo juga telah memberi arahan kepada PT Pertamina (Persero) untuk membeli seluruh lifting minyak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Indonesia sehingga liftingnya tidak untuk diekspor.
Adapun, Kementerian ESDM akan memfasilitasi regulasi terkait arahan Presiden Joko Widodo tersebut dan dalam waktu dekat akan diselesaikan peraturannya. “Bagian KKKS harus dibeli oleh Pertamina, tapi ini menunggu aturan. Kami fasilitasi regulasinya, dari SKK Migas juga, dan dalam waktu dekat akan diselesaikan dan berlaku secepatnya,” ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung mengatakan, bentuk regulasinya memang belum jelas apakah berbentuk Peraturan Menteri atau yang lain. Sehingga, untuk lebih detilnya akan segera disusun. “Yang pasti nantinya, aturan ini bisa berguna untuk menekan impor, sehingga dapat memperkuat rupiah dan menambah devisa negara,” imbuhnya.