Jakarta, Potonews.com – Pemerintah Republik Indonesia melayangkan protes resmi terhadap pemerintah Arab Saudi atas eksekusi mati Tuti Tursilawati. Saudi menghukum mati Tuti di Thaif, Senin (29/10/2018) tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada perwakilan pemerintah Indonesia dan keluarga Tuti.
Protes disampaikan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, Selasa (30/10/2018). Saudi memang tidak menganut kewajiban memberi tahu keluarga atau pemerintah terpidana hukuman mati. Namun notifikasi itu danggap penting untuk mempersiapkan mental keluarga terpidana.
“Ini adalah kebiasaan internasional di kalangan negara-negara yang beradab yakni memberikan notifikasi terlebih dahulu jika ada warga negara asing yang akan dieksekusi,” kat Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Selasa.
“Di Indonesia, paling tidak satu bulan sebelumnya kita sudah memberikan notifikasi kepada perwakilan negara terpidana bahwa kita akan melakukan eksekusi,”ujarnya.
Tuti adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dipidana atas kasus pembunuhan majikannya di Arab Saudi. Kemlu telah menyampaikan kabar duka dan belasungkawa langsung kepada keluarga Tuti di Majalengka, Jawa Barat.
Tuti dijatuhi hukuman mati pada 2011 atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap ayah majikannya, Suud Mulhak Al Utaibi, setahun sebelumnya. Menurut keterangan yang diperoleh dari sang ibu yang sempat menemui Tuti di Arab Saudi pada April 2018, Tuti melakukan pembunuhan karena ayah majikannya melecehkan Tuti.
Meskipun kasus Tuti telah berkekuatan hukum tetap pada 2011, pemerintah RI terus melakukan upaya untuk meringankan hukuman dengan pendampingan kekonsuleran sejak 2011, tiga kali menunjuk pengacara, dan tiga kali mengajukan permohonan banding.
Tidak berhenti sampai di situ, pemerintah juga telah dua kali mengajukan peninjauan kembali dan dua kali Presiden RI mengirimkan surat kepada Raja Saudi. Namun, berbagai upaya tersebut tidak dapat meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada Tuti yakni mati mutlak (had gillah).
“Untuk kasus Tuti hukuman matinya adalah had gillah, artinya tidak bisa dimaafkan oleh siapa pun baik oleh keluarga ahli waris korban maupun oleh raja. Yang bisa memaafkan hanya Allah SWT,” ujar Iqbal.
Berkaitan dengan kasus ini, Menlu RI Retno Marsudi telah menghubungi Menlu Arab Saudi Adel Al Jubeir melalui sambungan telepon pada hari Tuti dieksekusi. Retno juga memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama Mohammed Al-Shuaibi agar dapat menyampaikan protes secara langsung.