Karena diproyeksikan menjadi perusahaan-perusahaan kelas dunia, maka tidak salah kalau pemerintah menetapkan perusahaan-perusahaan kelas dunia dijadikan bench mark. Tidak perlu malu atau segan, apabila memungkinkan, strategi ‘amati, tiru, modifikasi’ bisa diterapkan dalam mengembangkan BUMN.
Untuk mendapatkan bench mark yang tepat, tidak perlu jauh-jauh mencari holding di Amerika Serikat, Eropa atau Jepang, di Asia Tenggara ada beberapa holding state owned enterprise (SOE) seperti Temasek Singapura, Khazanah Malaysia, atau MCOT Public Company Ltd., Thailand.
Bila dilakukan bench marking, maka sulit untuk tidak menyinggung disruption dan shifting di bidang bisnis. Saat ini bobot bisnis BUMN masih terkonsentrasi di bidang-bidang konvensional, industri dan pengolahan 29%, pergudangan dan transportasi 24%, konstruksi 19%, jasa keuangan dan asuransi 10%, serta bidang kelistrikan dan gas 9%.
Sementara Temasek misalnya, sekarang sudah bergeser ke bidang-bidang bisnis yang berbasis teknologi. Dari delapan bidang bisnis yang digarap Temasek melalui 63 anak perusahaanya, pembobotannya terfokus pada bidang teknologi 48,55%, Health Care 14,88%, dan Jasa Telekomunikasi 10,58%. Sementara lima bidang bisnis lainnya kurang dari 7%.

Presiden Jokowi mengingatkan, pembentukan holding BUMN berbeda dengan merger atau privatisasi. Pembentukan holding bertujuan meningkatkan sinergi di antara BUMN. Jika sinergi di antara BUMN sudah terjadi maka kapasitas, kapabilitas, dan daya saing BUMN dengan sendirinya akan meningkat.
Lebih jauh, jika BUMN-BUMN itu sudah mampu bersaing di kancah internasional, maka sudah bisa dikategorikan sebagai perusahaan kelas dunia.
“Pembentukan holding bukan untuk menghilangkan status BUMN, holdingisasi bukan privatisasi. Pembentukan holding juga tidak mengurangi portofolio saham negara di BUMN. Negara tetap sebagai pemegang saham mayoritas,” kata Presiden.
Mengenai kepemilikan saham mayoritas mutlak yang tetap di tangan negara, juga ditegaskan oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno. Selain itu kepemilikan saham oleh pemerintah tidak boleh kurang dari 51%. Pembentukan holding, BUMN juga diharapkan dapat melakukan pembangunan di seluruh pelosok tanah air tanpa mengganggu APBN.
“Bapak Presiden menekankan bahwa semua kementerian diharapkan mendukung kebijakan ini. Tetapi semua pihak juga harus tetap kritis mengawasi prosesnya. Holdingisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kemampuan BUMN, untuk dapat melakukan leveraging, mendorong pembangunan perekonomian Indonesia,” papar Rini.
Saat ini, jumlah karyawan dari 118 BUMN yang ada, lebih dari 1,2 juta orang. Artinya, setiap satu BUMN mempunyai 10.210 karyawan. Di sisi lain, total aset BUMN sekitar Rp6.500 triliun, maka tiap BUMN mengelola aset senilai Rp55,08 triliun. Pada tahun 2016 total laba bersih yang dibukukan 118 BUMN adalah sebesar Rp164 triliun, atau setiap BUMN rata-rata menghasilkan laba bersih Rp1,39 triliun. Artinya, setiap karyawan BUMN menghasilkan Rp136 juta per tahun.
Sementara itu Sekretaris Kabinet Pramono Anung diberi tugas untuk melakukan sinkronisasi peraturan agar pada saat holdingisasi dijalankan, tidak benturan dengan aturan yang berlaku. Harmonisasi peraturan dalam rangka pembentukan holding BUMN ini dapat selesai dalam waktu setahun.
“Presiden meminta Menko Perekonomian dan Sekretatris Kabinet untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan, jangan sampai pembentukan holding nanti akan membuat seseorang yang menjadi manajemen atau manajerial di holding BUMN, karena peraturannya belum sepenuhnya dijalani secara baik maka akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” kata Pramono
Baca juga: Bonus Demografi Pedang Bermata Dua