Jakarta, Portonews.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis besaran Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) untuk September 2018. HIP ini meliput biodiesel dan bioethanol.
Melalui Surat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Nomor 4540/12/DJE/2018 dijelaskan, besaran HIP BBN digunakan dalam rangka pelaksanaan mandatori B20 atau biodiesel 20 persen.
“Besaran HIP BBN tersebut digunakan dalam rangka pelaksanaan mandatori B20 dan berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak tertentu maupun jenis bahan bakar bakar minyak umum (CN 51 ke bawah),” kata surat tersebut, Jumat (31/8/2018).
Lebih lanjut, dalam lampiran surat ini disebutkan HIP biodiesel untuk September sebesar Rp 7.294/liter belum termasuk ongkos angkut. Adapun perhitungan HIP menggunakan rumus HIP=(Rata-rata CPO KPB+100 US$/ton)x870 kg/m3 + ongkos angkut. Sementara harga rata-rata CPO KPB untuk periode 25 Juli 2018 sampai dengan 24 Agustus 2018 sebesar Rp 6.932/kg.
Tarif biodiesel ini lebih rendah dibanding bulan Agustus di mana tarifnya dipatok Rp 7.600/liter. Untuk HIP bioetanol pada bulan September 2018 ditetapkan Rp 10.337/liter. Adapun rumus perhitungannya ialah HIP=(Rata-rata tebu KPB periode 3 bulanx4.125 kg/l) +0,25 US$/liter). Harga rata-rata tetes tebu KPB 25 Mei 2018 sampai 24 Agustus 2018 sebesar Rp 1.626/kg. HIP untuk bioetanol lebih tinggi jika dibanding bulan sebelumnya yakni Rp 10.010 per liter.