Jakarta, Portonews.com – Juru Bicara PT Inalum (Persero) Rendi Witular mengatakan, PT Inalum memproyeksikan seluruh proses divestasi saham PT Freeport Indonesia bisa tuntas akhir tahun 2018.
Rendi melanjutkan, setidaknya ada tiga perjanjian lagi yang harus ditempuh oleh tiga belah pihak yakni PT Inalum, PTFI (PT Freeport Indonesia) dan Rio Tinto, untuk menuntaskan proses jual-beli saham itu. Ketiga perjanjian itu adalah exchange agreement ketiga pihak, stakeholder agreement antara PT Inalum dan Freeport McMoran selaku induk PTFI, serta purchase and sale agreement.
Dia menegaskan parapihak telah sepakat bahwa participating interest (PI) Rio Tinto dalam tambang Grasberg akan langsung dikonversi sebagai saham. “Dalam head of agreement memang tidak disebutkan kapan selesai, tapi semua perjanjian itu bisa dilakukan secara pararel. Kami berharap akhir tahun sudah selesai,” kata Rendi, Senin (23/7/2018).
Rendi juga memastikan pendanaan akuisisi senilai US$ 3,85 miliar akan sepenuhnya bergantung pada kredit dari bank asing. Hal ini, lanjutnya, juga terkait dengan tren depresiasi nilai tukar rupiah.
Inalum, kata Rendi, mendapatkan arahan dari Pemerintah untuk tidak melibatkan bank-bank nasional agar tidak menambah beban tekanan terhadap rupiah.
“Semuanya dibiayai oleh bank asing. Karena kalau bank lokal, kami tidak mau memengaruhi rupiah. Karena transaksi di luar dalam bentuk dolar. Inalum pendapatan dalam dolar, PTFI dalam dolar. Jadi sama sekali tidak mengganggu rupiah. Saya tidak bisa menyebutkan berapa dan apa saja banknya. Tidak mungkin kalau potensi bisnisnya jelek maka bank asing masuk,” tuturnya.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih menunggu perkembangan proses divestasi yang dilaksanakan PT Inalum sebelum memutuskan nasib izin perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan hingga hari ini PTFI belum mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sedianya akan habis pada akhir bulan ini. “Mereka belum mengajukan. Kami masih menunggu Inalum [untuk menyelesaikan proses divestasi],” kata Bambang di sebuah forum diskusi, Senin (23/7/2018).
Dia mengatakan Pemerintah bisa saja langsung memberikan IUPK permanen hingga 2041 untuk PTFI apabila perusahaan telah memenuhi 4 syarat yang diminta. Selain divestasi saham, syarat itu adalah stabilitas investasi, pembangunan smelter dan persoalan lingkungan.